HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Nasib Polres Setelah Jakarta Melepas Status Ibu Kota
Nasional

Nasib Polres Setelah Jakarta Melepas Status Ibu Kota

HMedia
Last updated: December 20, 2023 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan nasib Polres setelah DKI Jakarta melepas status sebagai Ibu Kota. Menurut yurisdiksinya tidak diatur dalam UU DKI yang lama. 

Contents
Tentang Masalah YurisdiksiBaca Juga: Mendagri: Di RUU DKJ, Jakarta Punya 12 Kewenangan KhususBaca Juga: Mendagri: Draf RUU DKJ versi Pemerintah, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih RakyatDiatur Internal dengan Keputusan PolriBaca Juga: Ibu Kota Pindah ke IKN, Tito Karnavian Sebut Jakarta Tetap Jadi Pusat Ekonomi

Banyak yang mempertanyakan setelah nantinya Jakarta berubah nama jadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), polres-polres di kota satelit dikembalikan ke daerah administrasinya seperti Tangerang Selatan, Tangerang, Bekasi dan Depok. 

Hal itu disampaikan oleh Tito Karnavian saat menjadi narasumber di Media Center yang bertajuk “Ada Apa Dengan Daerah Khusus Jakarta?” pada Selasa, 19 Desember 2023. 

Tentang Masalah Yurisdiksi

Menanggapi hal itu, Tito Karnavian menjelaskan mengenai masalah Yurisdiksinya yang diatur dalam UU DKI yang lama. Jika diperlukan adanya aturan itu, maka bisa dibunyikan dalam UU. 

“Kalau tadi mengenai masalah Yurisdiksi , Yurisdiksinya tidak diatur dalam UU DKI yang lama. Kalau kita anggap perlu Poldanya ada yang yurisdiksinya sampai ke Bekasi, Depok yang merupakan bagian dari Jawa Barat dan Tangerang yang merupakan bagian dari Polda Banten,” kata Tito Karnavian. 

Baca Juga: Mendagri: Di RUU DKJ, Jakarta Punya 12 Kewenangan Khusus

Jadi, lanjut Tito apabila perlu dibunyikan dalam UU maka nantinya akan berdiskusi dengan Polri. 

“Kalau mungkin perlu kita bunyikan dalam UU ini, nanti kita akan diksusi dengan Polri juga, kalau memang perlu dibunyikan ya kita bunyikan,” lanjut Tito. 

Baca Juga: Mendagri: Draf RUU DKJ versi Pemerintah, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Diatur Internal dengan Keputusan Polri

Namun apabila tidak perlu untuk dibunyikan, cukup diatur secara internal dengan keputusan Kapolri. Sama artinya seperti peraturan Menhan untuk TNI. 

“Tapi seandainya tidak perlu dibunyikan, itu dianggap cukup diatur secara internal dengan keputusan Kapolri, peraturan Menhan misalnya untuk TNI. Mungkin cukup diatur dengan aturan itu,” ungkap Tito Karnavian. 

Baca Juga: Ibu Kota Pindah ke IKN, Tito Karnavian Sebut Jakarta Tetap Jadi Pusat Ekonomi

Bahkan Tito menegaskan bahwa pemerintah sangat terbuka untuk melakukan diskusi pada saat pembahasan tentang aturan yang perlu dibunyikan untuk tingkat peraturan Kapolri atau harus diangkat menjadi UU. 

“Kami sangat terbuka nanti diskusi pada saat pembahasan, perlu dibunyikan cukup di tingkat peraturan Kapolri atau harus diangkat menjadi UU,” tutur Tito. 

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Sebelumnya Tito menyebut urgensi pembentukan Dewan Aglomerasi yang mencakup Jakarta dan sekitarnya. Menurutnya, Jakarta dan kota satelit lain harus diharmonisasikan supaya tidak kacau usai Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Nusantara.

TAGGED:Media Center Indonesia MajuPolresRUU DKJTito Karnavian
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Sebut Biaya Makan Gratis Tiap Daerah Berbeda, Gibran: Intinya Kebutuhan Nutrisi Terpenuhi

3 Min Read

Sosok Fathimath Smanaz Ali Saleem, Menteri Lingkungan Maladewa Diduga Kirim Santet ke Presiden

2 Min Read

Jadi Ajang Silaturahmi, Ribuan Masyarakat Ternate Antusias Ikuti Jalan Sehat Bersama BUMN

2 Min Read

Viral! Oknum Ojol Diduga Hina Pegawai Disabilitas di Coffee Shop

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.