HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Banyak Kasus Pidana, OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Judi Online dan Pinjol
Nasional

Banyak Kasus Pidana, OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Judi Online dan Pinjol

HMedia
Last updated: June 14, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta Eko Hariyanto meminta agar masyarakat untuk waspada terhadap pinjaman online (pinjol) dan judi online karena banyaknya kasus pidana yang timbul akibat aktivitas tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala OJK Surakarta saat serah terima jabatan di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 13 Juni 2024. Ia menjelaskan terkait dengan pinjaman online ada yang legal dan ilegal.

Dia menjelaskan bahwa yang legal memiliki izin dan diawasi oleh OJK. Jadi setiap hari memiliki target maksimal bunga yang boleh dibebankan ke masyarakat.

“Yang legal ini berizin dan diawasi oleh OJK. Kami ada standar, berapa maksimum per hari, per minggu, per bulan, per tahun, bunga yang boleh dibebankan kepada nasabah, juga memproteksi nasabah. Kalau terjadi macet, bagaimana mereka penagihannya, harus sopan,” katanya.

Legal Melindungi Nasabah

Sesuai dengan aturan, data yang bisa diakses oleh perusahaan pinjaman online ada tiga hal, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi.

Baca Juga: Diketuai Menko Polhukam, Kominfo: Satgas Pemberantasan Judi Online Segera Ditandatangani Jokowi

Jadi tidak diperbolehkan untuk meminta kontak rekan kerja keluarga. Ia mengimbau jika perusahaan legal menagih tidak sopan, silahkan laporkan ke OJK.

“Tidak boleh minta kontak rekan kerja keluarga, dan sebagainya. Kalau ilegal biasanya akan begitu, proteksinya seperti itu. Kalau pinjol tersebut legal silahkan mengadukan ke kami, misalnya penagihan tidak sopan,” lanjutnya.

123Next Page
TAGGED:Judi OnlineOJKPinjaman Online
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Jokowi Ingatkan Masyarakat bahwa Vaksinasi Covid-19 sangat Penting

3 Min Read

Komitmen Energi Ramah Lingkungan Buahkan Hasil, Pertamina Dapat Peringkat ESG Nomor Satu Dunia

3 Min Read

Kuasa Hukum Delapan Terpidana Kasus Kematian Vina di Cirebon Tegaskan Kliennya Korban Salah Tangkap, Ini Tanggapan Polda Jabar

3 Min Read

Dituding Kantongi Informasi, Google Siap Bayar Ganti Rugi Rp 77 Juta Tiap Pengguna

5 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.