Tangerang, Humas Media – Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai sosialisasi penerapan Operasi Jam Malam Bagi pelajar yang berlaku mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB. Penerapan Operasi ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik.
Dinas Pendidikan Jabar melakukan sosialisasi dan pengawasan serentak di 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 27 Kabupaten/Kota di Jabar, Minggu (1/6/2025).
Kepala Dinas Pendidikan Jabar Purwanto, Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan turut melakukan sosialisasi.
“Tim yang terlibat dalam Jam Malam ini bukan hanya Satpol PP. Akan tetapi, Kodim, Polres, Kepala dan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota, dan Provinsi pun turun tangan.
“13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, MKKS, FKKS, satgas pelajar, dewan pendidikan, camat, serta kepala desa,” tutur Purwanto.
Purwanto menambahkan ada daerah yang bupatinya turun langsung. “Titik-titik lokasi atau tempat-tempat keramaian yang didatangi adalah yang biasa ditempati oleh pelajar,” ungkapnya.
Purwanto, dalam sosialisasi dan pengawasan penerapan jam malam bagi peserta didik ini masih perlu dibangun “supporting system” yang lebih efektif. Pemdaprov Jabar menerbitkan SE Gubernur Jabar No 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik.
Baca Juga: Kejar Target 2026 Teraliri Listrik, Program Jabar Caang Skema APBD
Tujuannya adalah sebagai upaya membentuk generasi muda berkarakter Panca Waluya, yaitu generasi yang “Cageur” (sehat), “Bageur” (baik), “Bener” (benar), “Pinter” (cerdas), dan “Singer” (terampil).
Melalui kebijakan ini, peserta didik diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Pembatasan ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembentukan karakter dan kedisiplinan anak-anak serta remaja di Jabar.