Tetap Bisa Ikut Kegiatan Malam Hari
Kendati demikian, terdapat sejumlah pengecualian terhadap ketentuan jam malam ini. Peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah apabila mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Selain itu, mereka mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua atau wali. Bisa juga jika sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
Pengecualian lainnya mencakup situasi darurat atau bencana, atau kondisi khusus lainnya yang diketahui oleh orang tua atau wali.
Purwanto menyebut pula bahwa peserta didik yang dimaksud merupakan individu yang sedang menempuh proses pembelajaran dalam rangka mengembangkan potensi diri, baik di satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, maupun pendidikan khusus.
Dalam rangka menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif ini diperlukan upaya bersama untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan pembatasan kegiatan tertentu di lingkungan pendidikan.
Bupati/Wali Kota bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pelaksanaan pembatasan kegiatan di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, serta pada satuan pendidikan dasar dan masyarakat.
Sementara itu Dinas Pendidikan Provinsi Jabar bertugas mengoordinasikan pelaksanaan di satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
“Dalam pelaksanaannya, baik Bupati atau Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kota maupun Dinas Pendidikan Jabar akan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat guna memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan efektif dan terpadu,” ujar Purwanto.