HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Pakar Hukum UAI sebut Vonis Mati untuk Ferdy Sambo sudah Tepat
Nasional

Pakar Hukum UAI sebut Vonis Mati untuk Ferdy Sambo sudah Tepat

HMedia
Last updated: April 13, 2023 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Profesor Suparji Ahmad mengatakan bahwa putusan majelis hakim terkait vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo sudah tepat.

Pasalnya, majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dia mengatakan bahwa fakta dan hukum yang berlaku dimana di pengadilan negeri memiliki keyakinan hingga menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

“Putusan majelis tinggi kasus Sambo, saya kira sudah tepat karena berdasarkan pada penilaian yang dilakukan oleh pengadilan negeri. Fakta-fakta dan hukum-hukum yang berlaku di mana di pengadilan negeri memiliki keyakinan dan kemudian menjatuhkan vonis hukuman mati,” kata pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad, kepada wartawan, Rabu, 12 April 2023.

Masih ada Proses Kasasi

Lebih lanjut, Suparji mengungkapkan bahwa hukuman mati dapat diterapkan sesuai dengan ancaman hukuman dalam tindak pidana pembunuhan berencana.

“Ada alasan hukuman, ada alasan yuridis tentang penerapan hukuman mati,”kata Suparji.

Bahkan Suparji juga menjelaskan bahwa tahapan persidangan belum inkrah karena masih ada proses kasasi yang akan membuktikan apakah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sudah membuktikan fakta dan hukum yang berlaku.

“Kalau ditinjau dari norma aturan hukum, ini sudah dikategorikan keputusan yang tepat dalam arti terbukti pembunuhan berencana dan ancaman hukumannya bisa hukuman mati, maka hukuman ini bisa diterapkan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo tetap dihukum mati di vonis sidang banding dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan bandingnya di PT DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. Putusan dibacakan secara bergantian dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Bahkan Hakim Ketua Singgih juga mengungkapkan agar Ferdy Sambo tetap di dalam tahanan.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan,”kata Hakim Ketua Singgih.

TAGGED:ferdy samboferdy sambo dihukum matihukuman ferdy sambopakar hukum suparji ahmadpembunuhan berencanapembunuhan brigadir Jsuparji ahmad
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Momen Hari Raya Idul Adha di Masjid Istiqlal hingga Pesan Wapres soal Pengorbanan

3 Min Read

Airlangga Hartarto hingga Teten Masduki Bahas Pembatasan BBM Subsidi yang Direncanakan Berlaku 1 September

3 Min Read

Cerita Menhub Naik Kereta Bandara YIA ke Kota Yogyakarta, Lebih Efisien

2 Min Read
Nasional

Mobil Listrik Yang Berasal Dari Vietnam Menjadi Sponsor Timnas Indonesia

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.