HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Partai Buruh Telepon Anies Usai Menang Gugatan di MK, Nyatakan Dukungan di Pilkada Jakarta?
Nasional

Partai Buruh Telepon Anies Usai Menang Gugatan di MK, Nyatakan Dukungan di Pilkada Jakarta?

autologin
Last updated: August 21, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Alasan Perubahan Syarat Pilkada oleh MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada dengan alasan bahwa aturan sebelumnya dianggap tidak adil.

Pasal 40 UU Pilkada menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya bisa mengusung calon jika memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari total perolehan suara pada pemilu legislatif sebelumnya.

MK berpendapat bahwa ambang batas pencalonan dari jalur perseorangan lebih rendah, dan menerapkan ambang batas 20 persen dan 25 persen dari jalur partai politik tidaklah adil. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menyelaraskan ambang batas pencalonan bagi calon dari partai politik dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah.

Provinsi dengan DPT mencapai 2 juta orang memiliki ambang batas 10 persen. Provinsi dengan DPT 2-6 juta orang menerapkan ambang batas 8,5 persen. Provinsi dengan DPT 6-12 juta orang menggunakan ambang batas 7,5 persen, sedangkan provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta orang memiliki ambang batas 6,5 persen.

Baca Juga: Biodata dan Profil Suswono, Mantan Mentan Cawagub Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Di tingkat kabupaten/kota, ambang batas 10 persen diterapkan di wilayah dengan DPT hingga 250 ribu orang. Ambang batas 8,5 persen berlaku di wilayah dengan DPT 250 ribu-500 ribu orang, 7,5 persen untuk wilayah dengan DPT 500 ribu-1 juta orang, dan 6,5 persen untuk wilayah dengan DPT lebih dari 1 juta orang.

Putusan MK ini diperkirakan akan mengubah dinamika politik di berbagai daerah, termasuk di DKI Jakarta. Misalnya, pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono yang mendapatkan dukungan dari 12 partai politik, dimana dukungan besar ini membuat calon dan partai lain sulit bertarung karena tidak memenuhi ambang batas pencalonan.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Previous Page12
TAGGED:AniesMKPartai BuruhPilkada Jakarta
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Modal Rp 100 Juta untuk Koperasi Desa, Moch Maesyal Rasyid Ingatkan Transparansi
  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Jenazah Santri Kediri Sempat Tidur 48 Jam Bareng Penghuni Asrama hingga Baju Diganti Pelaku

3 Min Read

Hilangnya Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta saat Ridwan Kamil Jadi Cagub

4 Min Read

Belajar dari Jokowi, Prabowo Subianto Optimis Menang di Pilpres 2024

3 Min Read

KPU Umumkan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo Kumandangkan Takbir hingga Minta Masyarakat Hormati Perbedaan

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.