HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > PBNU Sebut Konten Tukar Istri Gus Samsudin Penistaan Agama, Harus Dihukum Agar Jera
Nasional

PBNU Sebut Konten Tukar Istri Gus Samsudin Penistaan Agama, Harus Dihukum Agar Jera

autologin
Last updated: March 3, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Gus Samsudin Tersangka

Polda Jawa Timur telah resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka atas pembuatan skenario dalam video pengajian tukar istri tersebut.

Menurut AKBP Charles Tampubolon dari Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Samsudin dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 UU ITE, yang mengancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Charles menyatakan bahwa kemungkinan Samsudin juga akan dijerat dengan pasal penistaan agama.

“Tidak menutup kemungkinan Samsudin akan dikenakan pasal berlapis, pasal terkait ITE dan Penistaan Agama,” katanya.

Polisi akan melanjutkan penyelidikan terkait kasus ini dengan memanggil para ahli agama. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah Samsudin bersalah atas tuduhan penistaan agama.

“Meskipun Samsudin telah membuat klarifikasi bahwa video itu hanyalah hiburan untuk menaikkan subscriber,” tambahnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Sekedr informasi, bahwa pembuatan konten video yang menimbulkan keonaran di masyarakat melanggar hukum.

Oleh karena itu, Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memicu keributan di masyarakat.

“Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah, dan kerusuhan di masyarakat,” jelas Charles.

Previous Page123
TAGGED:gus samsudinGus Samsudin Penistaan AgamaKonten Tukar IstriPenistaan Agama
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Juru Kampanye, Gibran Rakabuming Raka Dinilai Bisa Naikkan Elektabilitas Ganjar Pranowo

3 Min Read

Belajar dari Jokowi, Prabowo Subianto Optimis Menang di Pilpres 2024

3 Min Read

Vivo V40, Smartphone Pintar yang Memanjakan Penggemar Fotografi

2 Min Read

DPR Jamin Tak Akan Ada Pengesahan RUU Pilkada Secara Diam-diam

4 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.