HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Resmi Bebas
Nasional

Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Resmi Bebas

autologin
Last updated: July 8, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Putusan ini menetapkan bahwa status tersangka yang diberikan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar kepada Pegi Setiawan tidak sah.

Dalam amar putusan praperadilan yang dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024, Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Juga: Pengacara Pegi Setiawan Optimis Kliennya Bisa Bebas Saat Sidang Praperadilan Usai

Polda Jabar sebelumnya menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena dianggap telah memenuhi cukup alat bukti.

Pernyataan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban atas gugatan dalam sidang praperadilan di PN Bandung pada Selasa, 2 Juli 2024.

Tim kuasa hukum Polda Jabar menjelaskan bahwa berdasarkan surat DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016, dan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 dari pelapor Rudiana, penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.

Baca Juga: Biodata dan Profil Eman Sulaeman, Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

“Serta mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024,” ujar tim kuasa hukum Polda Jabar.

Berdasarkan surat tugas dan penyidikan tersebut, Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang narapidana.

Pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara untuk menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum Polda Jabar menyatakan bahwa berdasarkan kesimpulan dan rekomendasi dari gelar perkara tersebut, Polda Jabar mengeluarkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan pada 21 Mei 2024.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan telah berlangsung sejak Senin, 1 Juli 2024, dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum.

Baca Juga: Fakta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dalam Pembunuhan Vina Cirebon

Pada Jumat, 5 Juli 2024, sidang beragendakan penyerahan kesimpulan. Kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis bahwa gugatan praperadilan mereka akan dikabulkan oleh hakim Eman Sulaeman.

12Next Page
TAGGED:kasus vina cirebonPegi SetiawanPegi Setiawan Resmi BebasVina Cirebon
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

KPK Geledah Rumdis Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Vita Ervina, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

2 Min Read

Siapa Annisa Maharani Alzahra Mahesa? Sosok Anggota DPR RI Termuda Periode 2024-2029

4 Min Read

Self-Deprecating Humor, Senjata Kaesang Pangarep Taklukkan Kritik?

3 Min Read

Biodata dan Profil Kodrat Shah, Sekjen Hanura yang Meninggal Dunia

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.