Gaji dan Tunjangan Pokok
Benyamin menjelaskan bahwa para PPPK akan menerima gaji pokok dan tunjangan penghasilan (TPP) sesuai aturan yang berlaku. Namun pembayaran dengan status PPPK baru akan efektif satu tahun setelah pelantikan.
Saat ini mereka masih menerima honorarium seperti sebelumnya.
Sebagai aparatur yang kini sudah terikat aturan, para PPPK juga diingatkan bahwa ada hak dan kewajiban yang harus dijalankan. Jika ada yang melanggar aturan atau tidak menjalankan tugas dengan baik, Pemkot tidak segan memberikan sanksi, termasuk pemutusan kontrak.
“Saya bisa melantik, dan saya juga bisa memberhentikan jika melanggar. Mereka sekarang sudah punya hak dan kewajiban yang melekat,” tegas Benyamin.
Ribuan PPPK yang dilantik hari ini berasal dari beragam formasi di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Tangsel. Sebelumnya, mereka telah melewati proses seleksi nasional sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Besok 6.000 PPPK Tangsel Tahap 1 Jalani Pelantikan
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan dan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo hadir dalam pelantikan ini. Begitu juga dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta keluarga para peserta yang datang untuk menyaksikan momen bersejarah tersebut.
PPPK Tahap 1 merujuk pada gelombang pertama rekrutmen dalam satu periode formasi. PPPK Tahap 1 biasanya memprioritaskan tenaga guru honorer Kategori II (eks K2). Guru honorer di sekolah negeri, tenaga kesehatan honorer dan tenaga teknis honorer di instansi daerah.