HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Sidang Paripurna, LaNyalla Ungkap Kriteria Jadi Pemimpin DPD RI
Nasional

Sidang Paripurna, LaNyalla Ungkap Kriteria Jadi Pemimpin DPD RI

HMedia
Last updated: July 12, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Kriteria Pimpinan DPD RI

Dalam kesempatan itu, LaNyalla menyebut ada beberapa kriteria untuk menjadi pemimpin DPD RI di antaranya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf a.

“Berikutnya adalah tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ditetapkan dengan keputusan Badan kehormatan (BK) sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf b,” jelas LaNyalla.

Kriteria selanjutnya harus mendapatkan dukungan paling sedikit 10 anggota dari sub wilayah Barat I, 9 anggota dari sub wilayah Barat II, 9 anggota dari sub wilayah Timur I dan 10 anggota dari sub wilayah Timur II.

Dukungan terhadap calon paket Pimpinan DPD, lanjut LaNyalaa penting sebagai seleksi awal. Dimana dukungan itu berasal dari anggota dari setiap sub wilayah yang jumlahnya disesuaikan jumlah provinsi di masing-masing sub wilayah, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (5) huruf c.

“Setiap anggota hanya dapat mendukung satu bakal calon paket Pimpinan DPD dalam satu surat dukungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 huruf e,” tutur LaNyalla.

Kemudian jika terdapat anggota yang memberikan lebih dari satu dukungan kepada bakal calon paket Pimpinan DPD, maka dukungan dinyatakan batal dan anggota yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tahapan pemilihan Pimpinan DPD, Pimpinan Alat Kelengkapan, Pimpinan MPR unsur DPD, dan Pimpinan kelompok DPD, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 huruf f.

“Dalam hal hanya terdapat satu calon paket Pimpinan DPD yang memenuhi syarat pencalonan, maka ditetapkan sebagai paket pimpinan DPD terpilih. Rumusan ini merupakan solusi agar mekanisme pemilihan paket pimpinan DPD tetap berjalan walaupun hanya terdapat satu paket pimpinan yang lolos verifikasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) huruf e,” sebut LaNyalla.

Previous Page12
TAGGED:Ketua DPD RILaNyallaSidang Paripurna
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Fakta-fakta Pemerkosaan Gadis di Jakbar Terbongkar, Curhatan Terdengar Sang Ibu

3 Min Read

Daftar Agenda di GIICOMVEC 2024, dari Seminar hingga Tips dan Trik

3 Min Read

NWGBR Terbitkan Panduan Transisi Pengakhiran JIBOR

4 Min Read

7 Armada Langgar Aturan Administratif Saat Pemeriksaan di Terminal Tirtonadi Solo

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.