HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Pemprov Jateng Berikan Diskon dan Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
Nasional

Pemprov Jateng Berikan Diskon dan Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!

HMedia
Last updated: May 17, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024.

Relaksasi itu berupa pengampunan atau amnesti terhadap pokok tunggakan dan diskon untuk wajib pajak yang tertib dalam membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Provinsi Jateng Nadi Santoso mengatakan pemberlakuan kebijakan itu didasarkan atas Peraturan Gubernur Jateng Nomor 10 Tahun 2024. Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk tahun ini saja.

“Untuk kendaraan yang menunggak sejak 2019, keringanan sebesar 50 persen dari pokok pajak dan sanksi administrasinya,” kata Nadi di Semarang, pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Juga: Dosen UNS Dilantik Jadi Rektor Pertama Universitas Sragen

Selain amnesti dan diskon pajak, Nadi melanjutkan, dalam relaksasi pajak kendaraan bermotor juga diterapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.

Pengampunan pajak, kata dia, berlaku untuk berbagai jenis kendaraan bermotor untuk tunggakan tahun pertama hingga kelima.

Menurut dia, besaran keringanan pokok pajak dan sanksi administrasi bervariasi antara 10 hingga 50 persen, tergantung lamanya tunggakan.

Baca Juga: Ingin Liburan ke Boyolali, Cek Prakiraan Cuaca dari BMKG untuk Hari Ini Hingga Lusa

Adapun untuk diskon pokok pajak kendaraan, ujar dia lagi, sebesar 2,4.persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua atau tiga.

“Keringanan akan diberikan untuk kendaraan yang tidak mengalami keterlambatan dalam membayar,” katanya lagi.

Ia menuturkan berbagai jenis kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor tersebut akan berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

“Khusus untuk pengampunan pajak kendaraan tahun pertama sampai kelima hanya berlaku sampai 20 Agustus 2024,” kata dia.

Dia berharap kebijakan Pemprov Jateng tersebut bisa berdampak langsung kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Baca Juga: Weekend, Ini Prakiraan Cuaca di Sragen untuk Hari dan Besok

“Pajak kendaraan bermotor masih menjadi tumpuan pendapatan asli daerah Jawa Tengah,” kata Nadi.

Tercatat, target penerimaan dari pajak kendaraan bermotor pada 2024 mencapai Rp6,5 triliun, sedangkan dari bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp3,2 triliun.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan menambahkan para petugas Samsat di seluruh kabupaten/kota harus mulai melakukan belanja masalah untuk menyukseskan kebijakan ini.

“Jangan ada ego sektoral agar target yang ditetapkan bisa tercapai,” pungkasnya.

TAGGED:bappeda jatengJawa TengahPajak Kendaraanpemprov jateng
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Dito Ariotedjo Resmi Dilantik Jadi Menpora Baru, Ma’ruf Amin: Muda Itu Lebih Semangat

2 Min Read

Berkontribusi Sejahterakan Masyarakat Desa, Nana Apresiasi Program TMMD

2 Min Read

PKS Disebut Ikut Dukung Ridwan Kamil pada Pilkada Jakarta, Gerindra: Masih Berdinamika

3 Min Read

Setelah Jakarta Bukan Ibu Kota, DPRD DKI Usul Pemprov Kelola Gelora Bung Karno

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.