HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Pengacara Pegi Setiawan Optimis Kliennya Bisa Bebas Saat Sidang Praperadilan Usai
Nasional

Pengacara Pegi Setiawan Optimis Kliennya Bisa Bebas Saat Sidang Praperadilan Usai

autologin
Last updated: July 8, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan yakin bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, akan mengabulkan gugatan mereka sehingga kliennya akan dibebaskan setelah sidang praperadilan.

Pengacara Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menyatakan keyakinannya bahwa proses praperadilan akan mengungkapkan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

Pegi Setiawan, yang dikenal juga sebagai Perong, merupakan tersangka terakhir dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, yang dikenal sebagai kasus Vina Cirebon, yang berhasil ditangkap.

“Sejak kita memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis bahwa kita akan memenangkan praperadilan ini karena kita semua berprinsip bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran,” kata Muchtar di Bandung, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Menunggu Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Poin Penting bagi Hakim

Muchtar menjelaskan bahwa berkas kesimpulan yang diserahkan tim kuasa hukum pada hari ini, Senin, 8 Juli 2024, diharapkan bisa menjadi pertimbangan yang adil bagi majelis hakim.

Ia menambahkan bahwa dalam kesimpulan tersebut disebutkan bahwa kliennya, Pegi Setiawan, harus dibebaskan karena Polda Jabar tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap adalah Pegi Perong yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Intinya dari Polda Jabar tidak bisa menunjukkan kepada kami kalau Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan,” kata Muchtar.

Ia menekankan pentingnya sistem hukum yang adil dan transparan dalam memastikan bahwa kebenaran dapat terungkap.

Baca Juga: Biodata dan Profil Eman Sulaeman, Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Oleh karena itu, ia meminta hakim Pengadilan Negeri Bandung bersikap independen dalam mengambil keputusan.

“Kami semua tim kuasa hukum Pegi Setiawan berprinsip bahwa kalau praperadilan saja kita tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur,” katanya.

12Next Page
TAGGED:kasus vina cirebonPegi SetiawanPutusan Praperadilan Pegi SetiawanVina Cirebon
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

6 Lulusan Terbaik Adhi Makayasa di Kabinet Merah Putih, Prabowo: Saya Bersyukur

2 Min Read

Hari Raya Nyepi Tanpa Internet di Bali, Apakah Sebuah Petaka?

2 Min Read

Mengenal Caffein Headache, Lengkap Gejala dan Cara Mengatasinya

3 Min Read

DPR: Cegah Konflik Meluas, Indonesia Perlu Redam Perang Iran-Israel

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.