Jakarta, HUMAS MEDIA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto memperberat hukuman Harvey Moeis yang terbukti bersalah atas tindakan pidana korupsi dan tindakan pidana pencucian uang secara bersama – sama.
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan”, kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis ( 13/2/2024).
Selain itu, majelis hakim banding juga menambahkan hukuman pidana pengganti Harvey Moeis yang awalnya berjumlah Rp 210 miliar kini menjadi Rp 240 miliar.
Harvey Moeis, yang terlibat dalam kasus korupsi proyek infrastruktur, kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan sebelumnya.
Kasus ini melibatkan penyalahgunaan dana publik dalam proyek infrastruktur yang seharusnya berkontribusi pada peningkatan fasilitas umum.
Harvey Moeis didakwa menggelapkan dana proyek, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam sidang yang digelar, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk menambah hukuman Harvey Moeis.
Majelis hakim menilai bahwa hukuman 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan sebelumnya tidak sebanding dengan dampak negatif dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.
Sementara itu, tim kuasa hukum Harvey Moeis menyatakan kekecewaannya dan berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mereka berargumen bahwa hukuman tersebut terlalu berat dan tidak mempertimbangkan beberapa aspek pembelaan yang telah diajukan.
Pemberatan hukuman bagi Harvey Moeis menjadi sinyal kuat bagi upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa depan, serta memperkuat komitmen semua pihak dalam memerangi korupsi.
Masyarakat kini menantikan perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan kasasi yang akan diajukan oleh pihak terdakwa.