HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Pengeroyokan Kamerawan TV, Dua Tersangka Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Nasional

Pengeroyokan Kamerawan TV, Dua Tersangka Ditangkap Kurang dari 24 Jam

HMedia
Last updated: July 15, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Bodhiya Vimala, seorang kamerawan Kompas TV.

Insiden ini terjadi usai pelaksanaan sidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pendalaman, klarifikasi dari korban dan saksi, serta pengecekan CCTV setelah menerima laporan dari korban pada 11 Juli 2024.

“Kurang dari 1×24 jam, sekitar tanggal 12, itu sudah diamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan,” ujar Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2024 Dimulai Hari Ini, Catat Titik Wilayah di DKI Jakarta

Dua tersangka yang kini sudah ditetapkan adalah MNM (54) dan S (49). MNM diduga memukul korban, sementara S diduga menendang dan memukul korban serta merusak kameranya.

“Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang,” jelas Ade Ary.

12Next Page
TAGGED:KamerawanPengeroyokanTV
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat
  • Pengendara Motor Terpental dari Flyover di Kota Pekanbaru, Pagar Pembatas Jadi Sorotaan

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Apresiasi Jokowi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim dari KPU, Komnas Perempuan: Berharap Jadi Pelajaran

3 Min Read

Resmi! Pemerintah Tetapkan Lebaran 2023 Pada 22 April

2 Min Read

Deretan Fokus Kerja Menteri Komunikasi dan Digital

3 Min Read

Jadwal Tayang dan Sinopsis Drama China Wind Direction

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.