HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Pengertian Amicus Curiae, Konsep Hukum yang Viral Usai Diajukan oleh Megawati di Sidang MK
Nasional

Pengertian Amicus Curiae, Konsep Hukum yang Viral Usai Diajukan oleh Megawati di Sidang MK

autologin
Last updated: April 18, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan mempertimbangkan amicus curiae yang dikirimkan maksimal pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB dalam proses penentuan putusan sengketa hasil Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono, sebagai tanggapan terhadap amicus curiae yang dikirim oleh beberapa pihak.

“Amicus curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” kata Fajar mengutip situs resmi MK, Kamis, 18 April 2024.

Meskipun demikian, Fajar menegaskan bahwa MK tetap akan menerima permohonan amicus curiae yang diajukan setelah tanggal 16 April 2024.

Dia juga menjelaskan bahwa Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan apakah amicus curiae yang diajukan akan memengaruhi putusan atau tidak.

Baca Juga: Puan Maharani soal Sengketa Pemilu 2024 di MK, Indonesia Negara Hukum

“Ada banyak kemungkinan posisi amicus curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” jelasnya.

Hingga Rabu, 17 April 2024, MK telah menerima 23 pengajuan permohonan amicus curiae, jumlah yang disebut sebagai yang terbanyak sepanjang MK menangani Perkara PHPU Presiden.

“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” kata Fajar.

Salah satu pihak yang mengirim amicus curiae setelah tanggal 16 April adalah Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin, yang mengirimkan pada Rabu, 17 April 2024. Selain mereka, Yusuf Martak, Munarman, dan Ahmad Shabri Lubis juga tercantum dalam dokumen amicus curiae tersebut.

Dalam konteks Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan amicus curiae atau menjadi sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Dr Muhammad Rullyandi, menyatakan bahwa MK tidak perlu lagi mempertimbangkan amicus curiae dari Megawati karena PDIP merupakan bagian dari partai pengusung Ganjar-Mahfud yang menjadi pemohon sengketa.

Baca Juga: Daftar Ahli Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Eks Wamenkumham hingga Pemilik Lembaga Survei

Rullyandi menekankan bahwa pendapat amicus curiae disampaikan di luar proses persidangan, sehingga menurutnya pendapat tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Dia juga menegaskan bahwa keinginan Megawati dalam sengketa Pilpres seharusnya sudah tercermin dalam permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud, yang didukung oleh PDIP sebagai pemohon, sehingga amicus curiae dari Megawati tidak perlu lagi dipertimbangkan.

12Next Page
TAGGED:Amicus CuriaemegawatiPengertian Amicus Curiaesengketa hasil Pilpres 2024
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Kronologi Kebakaran Manggarai Selama 4 Jam, Diduga Korsleting Charger Handphone

3 Min Read

Soal Pagar Laut Misterius di Tangerang, Firman Soebagyo: Ini Tidak Boleh Dibiarkan

1 Min Read

Raissa Ramadhani Rilis Lagu LAURA hingga Jadi Soundtrack Film LAURA

3 Min Read

Siap-siap! Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS hingga Pensiunan pada 16 Agustus

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.