Penyuluh Agama Islam saat ini bisa menduduki jabatan Kepala KUA (Kantor Urusan Agama), yang semula hanya bisa diisi penghulu
Jakarta, HUMAS MEDIA – Kementerian Agama melakukan terobosan baru dengan membuka peluang jabatan Kepala Kantor Urusan Agama.
Penyuluh Agama Islam, yang merupakan jabatan fungsional bisa menjadi kepala KUA, selain penghulu.
Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, penguatan peran Kepala KUA tidak dapat dilepaskan dari transformasi KUA sebagai pusat layanan keagamaan. Saat ini, KUA tidak hanya mengelola layanan pernikahan, tetapi juga menjalankan 48 jenis layanan.
Cakupan mulai dari bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, konsultasi syariah, zakat dan wakaf, hingga pengelolaan data keagamaan.
“Banyak yang belum menyadari bahwa KUA memiliki 48 jenis layanan. Ini yang harus kita buka ke publik secara transparan,” ujar Abu Rokhmad dalam Focus Group Discussion (FGD), Senin (26/1/2026).
Menurut Abu, transparansi menjadi fondasi penting dalam tata kelola KUA. Ia mencontohkan pemanfaatan papan informasi layanan dan penguatan sistem digital agar masyarakat mengetahui secara utuh jenis layanan yang tersedia.
Baca Juga: Pendidikan Islam Berbasis Cinta, Kemenag Gandeng Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
“KUA sekarang harus menjadi ruang bersama. Informasi layanan harus terbuka agar semua pihak tahu dan bisa mengaksesnya,” katanya.
Layanan Digital
Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi layanan KUA sebagai respons atas tantangan keterbatasan sumber daya dan tingginya ekspektasi masyarakat. Dengan digitalisasi, layanan keagamaan diharapkan lebih efisien, terukur, dan terdokumentasi dengan baik.
“KUA diarahkan menjadi pusat layanan digital keagamaan di tingkat kecamatan, sekaligus simpul koordinasi lintas sektor,” ujar Abu.
Terkait sumber daya manusia, Abu menilai Kepala KUA harus memiliki pengalaman langsung dalam pelayanan. Ia menyebut, kepemimpinan di KUA tidak boleh bersifat administratif semata.
“Tidak boleh jadi Kepala KUA kalau tidak pernah terlibat langsung dalam pelayanan. Kepala KUA harus tahu betul kerja lapangan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan pentingnya distribusi SDM yang proporsional untuk mendukung pelaksanaan seluruh layanan KUA. Dengan cakupan 5.917 KUA yang melayani 7.277 kecamatan, menurutnya, penguatan kualitas dan pemerataan SDM menjadi kebutuhan mendesak.
“Kalau 48 layanan ini dijalankan optimal, dampaknya ke masyarakat akan sangat besar,” ujarnya.
Abu Rokhmad juga menyinggung diskursus penandatanganan buku nikah. Menurutnya, prinsip akuntabilitas harus dijaga dengan memastikan pihak yang menandatangani adalah mereka yang benar-benar melaksanakan tugas pencatatan dan menyaksikan proses pernikahan. “Penandatanganan itu bentuk formalisasi atas peristiwa yang benar-benar terjadi dan disaksikan,” katanya.
Tahapan Berjenjang
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kepala KUA kini diatur lebih sistematis melalui KMA Nomor 1644 Tahun 2025 dan PMA Nomor 24 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan kedudukan KUA sebagai Unit Pelaksana Teknis di bidang layanan bimbingan masyarakat Islam, sekaligus memperjelas tugas, fungsi, dan struktur organisasinya.
Zayadi mengatakan, jabatan Kepala KUA dapat diisi pejabat fungsional Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam. Hal ini dilakukan untuk memperluas basis kepemimpinan dan memastikan KUA dipimpin oleh figur yang memahami layanan keagamaan secara substantif.
“Penguatan KUA menuntut Kepala KUA yang memiliki kompetensi keagamaan sekaligus kemampuan manajerial,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengangkatan Kepala KUA dilakukan melalui tahapan berjenjang, mulai dari usulan Kankemenag kabupaten/kota, harmonisasi di kanwil, validasi lintas unit di pusat, hingga penetapan melalui surat keputusan Direktur Jenderal. Seluruh proses tersebut dirancang untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas. “Semua berbasis portofolio dan data, bukan penilaian subjektif,” kata Zayadi.
Dari sisi kualifikasi, Zayadi menjelaskan, calon Kepala KUA harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk jenjang jabatan fungsional, usia, rekam jejak kinerja, serta kemampuan dasar keagamaan. Selain itu, dilakukan uji kualifikasi teknis khusus keagamaan untuk memastikan kesiapan calon dalam memimpin layanan di tingkat kecamatan.
Ia juga menekankan bahwa penilaian kompetensi tidak dimaksudkan sebagai penghalang, melainkan sebagai alat pemetaan dan pengembangan SDM. Hasil penilaian tersebut akan menjadi bagian dari Talent Pool Management System untuk menyiapkan KUA sebagai ruang pembinaan calon pemimpin masa depan Kementerian Agama.
“KUA bukan akhir karier, tetapi bagian dari jalur kepemimpinan,” ujarnya.


