HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Peringatan untuk Pegi Setiawan dari Kubu Vina Cirebon usai Dibebaskan oleh Pengadilan
Nasional

Peringatan untuk Pegi Setiawan dari Kubu Vina Cirebon usai Dibebaskan oleh Pengadilan

autologin
Last updated: July 10, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Hotman Paris, kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, memberikan peringatan kepada Pegi Setiawan setelah Pegi dibebaskan dari status tersangka melalui putusan sidang praperadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan pada Senin, 8 Juli 2024, bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat tidak sah.

Hakim Tunggal Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan dan memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan.

Baca Juga: Respons Kapolri usai Pegi Setiawan Dibebaskan oleh Pengadilan dalam Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris menyatakan bahwa ada kemungkinan penyidik akan mengambil langkah baru terkait keterlibatan Pegi Setiawan.

Ia mengungkapkan bahwa Pegi dapat kembali menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky, yang dikenal sebagai kasus Vina Cirebon.

Hal ini karena sidang praperadilan hanya membatalkan status tersangka Pegi Setiawan karena kesalahan prosedural.

“Kemungkinan pertama penyidik kembali memeriksa Pegi dengan mengikuti hukum pidana yang benar yaitu memanggil sebagai saksi. Kedua menetapkan sebagai tersangka dan kemudian melimpahkan ke kejaksaan. Itu bisa dilaksanakan oleh penyidik dalam hitungan hari atau dalam hitungan minggu berikutnya,” jelas Hotman.

Baca Juga: Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon hingga Dinyatakan Bebas oleh Pengadilan

Hotman Paris juga menekankan bahwa keputusan sidang praperadilan tidak berarti Pegi dibebaskan dari kasus Vina Cirebon.

“Jadi masyarakat harus mengerti dulu, ini bebas bukan bebas pokok perkara ada kemungkinan ya bebas hanya sebentar habis itu penyidik mulai lagi dengan mengikuti prosedur yang benar,” tambahnya.

12Next Page
TAGGED:Hotman parisPegi SetiawanPegi Setiawan bebasVina Cirebon
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Debat Capres: Adu Argumen Panas Anies dan Prabowo Soal Demokrasi

1 Min Read

Antisipasi Kemacetan, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas saat Balapan Formula E 2023 di Ancol

3 Min Read

Rutin Dikonsumi, Ini 6 Manfaat Ikan Patin Bagi Kesehatan Tubuh

3 Min Read

Saksikan Langsung di Medan, Ketua DPD RI Tanggapi Soal Venue PON XXI Aceh-Sumut 2024

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.