HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon hingga Dinyatakan Bebas oleh Pengadilan
Nasional

Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon hingga Dinyatakan Bebas oleh Pengadilan

autologin
Last updated: July 8, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat. Dengan demikian, penetapan Pegi alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

“Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim Tunggal, Eman Sulaeman, dalam putusannya menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. Dengan keputusan ini, status tersangka Pegi Setiawan dicabut dan ia dinyatakan bebas.

Baca Juga: Kuasa Hukum Vina Tuding Ada Kecerobohan Polisi Usai Pegi Setiawan Bebas

Perjalanan Kasus Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan muncul kembali dalam penyelidikan setelah kasus pembunuhan Vina dan Eky viral berkat film Vina: Sebelum 7 Hari.

Meski kasus tersebut terjadi pada tahun 2016 dan delapan orang telah dihukum, masih ada tiga orang yang belum tertangkap dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah kasus kematian Vina mendapat banyak perhatian, Polda Jabar segera bergerak cepat. Pada Selasa, 14 Mei 2024, mereka merilis informasi mengenai tiga pelaku yang masih buron, yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Vina Minta Polisi Cari Pelaku Sebenarnya

12Next Page
TAGGED:kasus vina cirebonPegi SetiawanPegi Setiawan bebas
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Daftar Partai Politik yang Diprediksi Tidak Lolos ke DPR RI

3 Min Read

Heboh Ratusan Koper Penumpang AirAsia Ketinggalan di Bandung

3 Min Read

Meriahkan HUT ke-44 Dekranas, Yovie and Nuno Akan Tampil Gratis di Pura Mangkunegaran Kota Solo

2 Min Read

8 Produk dan Perusahaan Terkait Israel yang Diboikot Dunia, Nomor 7 Hasil Rampasan dari Tanah Palestina

4 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.