Tangsel, Humas Media – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan memberikan peringatan tegas kepada perusahaan logistik agar tidak melanggar aturan. Hal ini disampaikan Pilar setelah menindak tegas pengemudi truk tonase besar yang melintas di luar jam operasional.
Tindakan ini dilakukan dalam operasi gabungan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Satlantas Polres Tangsel, Polisi Militer (POM), TNI, dan Kejaksaan Tangsel di Jalan Raya Serpong-Puspitek (Hutama Karya) pada Rabu (30/7/2025).
“Hari ini kita melakukan razia gabungan terhadap kendaraan-kendaraan yang overload, ataupun lebih daripada 2 sumbu yang melintasi wilayah Tangsel melewati aturan yang seharusnya,” ujar Pilar.
Pilar menegaskan, Pemkot Tangsel telah memberikan ruang bagi para pengendara, pengusaha ekspedisi dengan tonase besar bisa mengikuti jam operasional. Namun sampai saat ini dia mengaku masih terdapat pengemudi yang melanggar.
“Karena seharusnya mereka beroperasi mulai jam 10 malam sampai jam 5 subuh. Tapi ini saya lihat jam 11 (siang) masih ada juga mobil mobil overload yang masih melintas,” tegasnya.
Baca Juga: Pilar Saga Ichsan Berang Temukan Limbah Kardus Tutup Trotoar Jalan Pasar Ciputat
Padahal, kata Pilar, aturan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 58 Tahun 2019 terkait pembatasan operasional mobil besar di Tangsel.
“Jadi agenda ini kami lakukan secara rutin. Di tahun ini juga sudah 7 kali kami adakan lagi. Lalu juga setelah diadakan 7 kali ini alhamdulillah penurunan cukup besar terjadi, karena memang sopir-sopir ini tahu di Tangsel kontrolnya cukup ketat,” ujarnya.