HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Polisi Hentikan Kasus TikToker Bima yang Kritik Pemerintah Provinsi Lampung
Nasional

Polisi Hentikan Kasus TikToker Bima yang Kritik Pemerintah Provinsi Lampung

HMedia
Last updated: April 18, 2023 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Polda Lampung resmi menghentikan kasus TikToker Bima Yudho Saputro terkait kritikannya terhadap pemerintah provinsi Lampung pada Selasa, 18 April 2023.

Contents
Laporan Tidak Memenuhi Unsur PidanaTidak Ada Intervensi Dari Pihak Manapun

Pasalnya pemilik akun TikTok @awbimaxreborn itu dilaporkan oleh advokat Ginda Ansori Wayka terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan terhadap Bima disampaikan ke Cyber Krimsus Polda Lampung, Kamis, 13 April. Dimana Ansori melaporkan Bima ke polisi dengan Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45A Ayat (2) tentang Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Adapun alasan pelaporan terhadap Bima ini, berkaitan dengan ujaran kebencian karena menyebut Lampung dengan ucapan “dajjal” dalam salah satu unggahan videonya.

Laporan Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan bahwa keputusan laporan terhadap Bima dihentikan setelah petugas melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Lebih lanjut, Donny Arief mengungkapkan bahwa berdasarkan dengan pertimbangan hasil pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan gelar perkara.

“6 saksi yang diperiksa atas perkara itu di antaranya yakni 3 orang warga, seorang ahli bahasa, dan dua ahli pidana. Untuk gelar perkara dilaksanakan pada Senin malam kemarin,” kata Donny melalui keterangan persnya, Selasa, 18 April 2023.

Kemudian Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa alat bukti yang diterima oleh pihak kepolisian dan keterangan klarifikasi, kemudian dilakukan gelar perkara. Disimpulkan bahwa perkara ini bukan tindak pidana.

“Atas alat bukti yang kami dapatkan dan keterangan klarifikasi tersebut, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya dengan alasan, bahwasanya perkara itu bukan sebuah perbuatan tindak pidana,”tegas Kombes Pandra Arsyad.

Tidak Ada Intervensi Dari Pihak Manapun

Kasus ini dihentikan, lanjut Pandra bukan dikarenakan adanya intervensi dari pihak manapun. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara TikToker Bima ini dilakukan secara transparan dan berkeadilan.

“Tidak ada, kami pastikan bahwasanya penyelidikan atau penanganan perkara ini telah dilakukan bertransparan dan berkeadilan. Kami menyimpulkan bahwa ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, dikarenakan alat bukti yang kami dapat bahwasanya perbuatan terlapor bukan tindak pidana,”ungkap Pandra.

TAGGED:bima yudho saputroginda ansori waykakasus bima yudho saputrakasus bima yudho saputrokasus tiktoker bima dihentikanprovinsi lampungtiktoker bimatiktoker kritik pemerintah lampung
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Houthi Ketahuan Pakai Senjata Gaib, Bikin Israel Tak Berdaya

3 Min Read

Ajak ASEAN Kerja Sama Kurangi Ketegangan di Indo-Pasifik, Jokowi: Pertumbuhan Tercepat

2 Min Read

Jembatan Barelang Batam Dirukiah, Cegah Aksi Bunuh Diri?

2 Min Read

Kemendikbud Minta Pendaftar KIP Kuliah 2024 Unggah Ulang Dokumen, Ini Langkahnya!

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.