HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Polisi Tangkap 2 Tersangka Pengeroyok Jurnalis saat Sidang SYL
Nasional

Polisi Tangkap 2 Tersangka Pengeroyok Jurnalis saat Sidang SYL

Solika Solika
Last updated: July 15, 2024 12:00 am
Solika Solika
Share
SHARE

Polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis televisi Bodhiya Vimala yang terjadi saat kericuhan sidang pembacaan vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku yang diduga mengeroyok jurnalis televisi, Bodhiya Vimala, saat meliput sidang vonis eks Menteri Pertanian SYL.

“Kami telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan kekerasan di muka umum atau pengeroyokan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Kedua pelaku tersebut berinisial MNM (54) dan S (49). Keduanya ditangkap pada Jumat (12/7/2024) atau sehari setelah kejadian.

Baca juga: SYL Divonis 10 Tahun Penjara hingga Denda Rp300 Juta Akibat Terbukti Korupsi

Setelah melakukan Serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lanjut Ade Ary, penyidik kemdian menaikkan tatus MNM dan S sebagai tersangka alam kasus ini.

Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pendalaman terhadap saksi-saksi, dan memeriksa alat bukti lain, penyidik menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka,” ungkap dia.

MNM dan S disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan enam bulan.

12Next Page
TAGGED:Pengroyok JurnalisPolda Metro JayaVonis SYL
Share This Article
Facebook Copy Link Print
BySolika Solika
Bucin Boleh. Bego Jangan!
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat
  • Pengendara Motor Terpental dari Flyover di Kota Pekanbaru, Pagar Pembatas Jadi Sorotaan

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Gempa M 4,4 di Batang, 8 Warga Terluka

2 Min Read

Hasil Survey Terbaru Anies Baswedan, Ridwan Kamil dan Ahok Jelang Pilkada Jakarta 2024

3 Min Read

Puput Novel Meninggal Karena Kanker Payudara, Deteksi Dini HER2 Tentukan Terapi Pengobatan

6 Min Read

Bupati Sragen Sindir Sekolah yang Minta Cashback Saat Study Tour

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.