HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Polres Sukabumi Kota Ungkap Pelaku Dan Otak Live Streaming Pornografi, Salah Satunya Ibu Tiga Anak
Nasional

Polres Sukabumi Kota Ungkap Pelaku Dan Otak Live Streaming Pornografi, Salah Satunya Ibu Tiga Anak

HMedia
Last updated: July 29, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Pemain Live Streaming Porno Selebgram, ART dan IRT

Selain selebgram, pencari pemain juga memanfaatkan asisten rumah tangga (ART) dan ibu rumah tangga (IRT). FSF (28) yang diamankan beserta tersangka lain merupakan IRT asal Kota Sukabumi dan memiliki tiga orang anak. Rata-rata pemanin tergiur dengan jumlah uang yang dihasilkan dari live streaming beradegan cabul.

“Penangkapan dilakukan sesuai dengan laporan polisi: lp/a/20/vii/2024/spkt.sat reskrim/polres sukabumi kota/polda Jawa Barat, tanggal 24 Juli 2024 atas nama pelapor Bripka KTR,” jelas Rita.

Polres Sukabumi Kota tangkap pelaku pornografi
pelaku ibu rumah tangga (IG-@polres_sukabumikota)

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 35 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp500 juta paling banyak Rp6 milyar, pasal 34 UU RI nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi ancaman pidana 10 tahun denda Rp 5 milyar, pasal 36 UU RI nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi ancaman pidana 10 tahun denda Rp 5 milyar dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 milyar.

“Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Previous Page123
TAGGED:PolisiPolres Sukabumi Kotapornografi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Viral, Pria Banting Perempuan yang Diduga Kekasihnya di Pinggir Jalan

2 Min Read

Bentrokan di Mampang Prapatan: Empat Tersangka Ditangkap, Senjata Tajam Disita

2 Min Read

6 Lulusan Terbaik Adhi Makayasa di Kabinet Merah Putih, Prabowo: Saya Bersyukur

2 Min Read

Ridwan Kamil Minta Atalia Tetap Prioritaskan Keluarga Meski Jadi Anggota DPR

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.