HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Polres Cimahi Ringkus 24 Tersangka Kasus Narkoba
Nasional

Polres Cimahi Ringkus 24 Tersangka Kasus Narkoba

HMedia
Last updated: October 23, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Beberapa Modus Dilakukan Tersangka untuk Mengelabui Petugas

Beberapa modus dilakukan oleh tersangka dalam penyebaran berbagai jenis narkotika tersebut untuk mengelabui petugas, mulai dibungkus permen, sachet kopi, alat medis bahkan sampai peralatan listrik.

“Peredaran narkotika ini sudah berimprovisasi, kita lihat ada tabung PCR yang dulu sering kita lihat zaman Covid, ada dalam kontak boks listrik, sachet kopi, ada permen dan rokok,” ungkapnya.

Beberapa pasal yang diterapkan terhadap kasus-kasus tersebut di antaranya adalah

Untuk kasus kepemilikan Sabu dan Tembakau Sintetis, Pasal 112 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan atau Denda Minimal 800jt maks 8 milyar Ayat (2) Penjara Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun dana tau seumur hidup dan atau Denda Minimal 800jt maks 8 milyar dan maksimum denda ditambah 1/3.

Kemudian kasus kepemilikan Ganja,
Pasal 111 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan atau Denda Minimal 800jt maks 8 milyar.

Kasus peredaran Sabu, Tembakau Sintetis dan Ganja, Pasal 114 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau Denda Minimal 1 Milyar maks 10 Milyar Ayat (2) Penjara Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau seumur hidup dan atau Denda Minimal 1 Milyar maks 10 Milyar dan maksimum denda ditambah 1/3.

Untuk kasus Psikotropika, Pasal 60 Ayat (1) Point b dana tau Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun Denda Paling Banyak 100jt.

Selanjutnya untuk Kasus OKT, Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pidana penjara Maksimal 15 Tahun Penjara Pidana Denda Maksimal 5 Milyar.

Previous Page12
TAGGED:Peredaran NarkobaPolres CimahiSatnarkoba Polres Cimahi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Modal Rp 100 Juta untuk Koperasi Desa, Moch Maesyal Rasyid Ingatkan Transparansi
  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Rekomendasi Tempat Nongkrong di Akhir Pekan Bernuansa Sport

2 Min Read

Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas Salemba, Yasonna Laoly: Gila Itu

3 Min Read

Ini Sejarah dan Makna Simbol Semangka dalam Dukungan untuk Palestina

3 Min Read

5 Gejala Gula Darah Tinggi, Pandangan Kabur hingga Sering ke Toilet

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.