Jakarta, Humas Media – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) blokir rekening pasif yang beruujung penurunan transaksi judol atau judi online Rp 1 triliun. PPATK catat penurunan transaksi judol sebesar Rp4 triliun.
Sebelumnya, pada April 2025, dana top up (isi ulang) judol sempat mencapai Rp5 triliun. “Penghentian sementara langsung berdampak. Transaksi turun sampai Rp1 triliun,” kata Humas PPATK M. Natsir Kongah, Jumat (1/8/2025), dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI.
Menurut Natsir, pemblokiran rekening pasif ini mampu menekan lebih dari 70 persen dana top up judi online. Rekening pasif menjadi sasaran karena kerap digunakan untuk aktivitas keuangan ilegal.
Ia menyayangkan praktik judi online yang dilakukan sebagian masyarakat. Dana keluarga justru habis untuk permainan terlarang yang merusak ekonomi rumah tangga.
Baca Juga:
Pramono: Penerima Bansos Terindikasi Terlibat Judol Dapat Pembinaan
Modus Pembayaran UKT, Ratusan Mahasiswa UMTS Jadi Korban
“Kita sebagai anak bangsa harusnya pakai uang untuk konsumsi atau sekolah, bukan judi,” ujarnya. Menurutnya, judi daring memberi dampak sosial yang nyata dan meluas di tengah masyarakat.