HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan
Nasional

Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

Solika Solika
Last updated: July 1, 2024 12:00 am
Solika Solika
Share
SHARE

Sidang praperadilan penetapan Pegi Setiawan menjadi tersangka atas kasus Vina dan Muhammad Rizky Cirebon Kembali dilanjutkan, pada Senin (1/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Tim kuasa hukum saat praperadilan penetapan Pegi Setiawan yang beranggotakan 22 advokat ini mengungkapkan sejumlah temuan kejanggalan. Pembacaan temuan ini dipimpin oleh Insank Nasruddin.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, 22 Kuasa Hukum Tersangka Hadir

Kejanggalan ini antara lain, Pegi ditangkap tanpa melalui proses pemeriksaan awal dan dua alat bukti pada 21 Mei 2024 di Bandung. Sehari setelah ditangkap, Pegi langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Temuan lainnya, ciri fisik Pegi tidak sesuai dengan daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan Polda Jabar. Dalam DPO, Pegi dinyatakan tinggi badan 160 sentimeter, rambut keriting, Namanya Pegi alias Perong dan berusia 22 tahun saat melakukan aksi pembunuhan dan kini berusia 30 tahun pada tahun 2024.

12Next Page
TAGGED:Kejanggalan Kasus Pegi SetiawanPraperadilan Pegi Setiawan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
BySolika Solika
Bucin Boleh. Bego Jangan!
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Taktik dan Strategi KIM Borong Partai agar Bisa Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta

4 Min Read

KPK Cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Luar Negeri, Apa yang Terjadi?

3 Min Read

Fakta-Fakta Kecelakaan Pesawat TNI AU di Pasuruan, 4 Perwira Gugur akan Dimakamkan Hari Ini

4 Min Read

Biodata dan Profil Conchita Caroline, Artis yang Ngaku Ditipu oleh Ibunya Sendiri

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.