HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan
Nasional

Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

Solika Solika
Last updated: July 1, 2024 12:00 am
Solika Solika
Share
SHARE

Fakta Pegi Setiawan

Faktanya, Pegi baru berusia 27 tahun pada tahun ini dan tidak berambut keriting. Namanya pun juga bukan Perong, tetapi Pegi Setiawan.

“Dari fakta ini, penetapan Pegi sebagai tersangka oleh termohon salah orang atau error in persona,” tegas Insank dikutip Kompas.id, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Misteri Unggahan Facebook Pegi Setiawan Hilang

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal, Eman Sulaeman. Adapun pihak termohon, Polda Jabar, hadir dalam persidahngan ini.

Turut hadir dalam persidangan, Kartini, ibu dari Pegi. Tim termohon dipimpin Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Komisaris Besar Nurhadi Handayani.

Previous Page12
TAGGED:Kejanggalan Kasus Pegi SetiawanPraperadilan Pegi Setiawan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
BySolika Solika
Bucin Boleh. Bego Jangan!
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Modal Rp 100 Juta untuk Koperasi Desa, Moch Maesyal Rasyid Ingatkan Transparansi
  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Erick Thohir Jadi Figur Cawapres yang Dicintai Massa Religius hingga Mampu Membawa Berkah Pasangan

2 Min Read

Fakta-fakta Sidang Isbat Penentu Awal Puasa Ramadhan 2024

3 Min Read
Baca Kitab Kuning
Nasional

Kemenag Buka Program Membaca dan Memahami Kitab Kuning

2 Min Read

Pameran Mobil Niaga, Daftar Bus Baru yang Bakal Meluncur di GIICOMVEC 2024

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.