HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Ekonomi
  • HPN 2025 Banjarmasin
  • Bogor
  • Otomotif
Saturday, Jun 7, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Ekonomi > Presiden Prabowo Pangkas Anggaran Belanja Negara, di Luar Gaji PNS dan Bansos
Ekonomi

Presiden Prabowo Pangkas Anggaran Belanja Negara, di Luar Gaji PNS dan Bansos

Redaksi
Last updated: February 7, 2025 3:13 pm
Redaksi
ByRedaksi
Follow:
Share
SHARE

humasmedia.com – Dalam langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran negara, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana untuk pemangkasan anggaran di beberapa pos belanja.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara optimal dan tepat sasaran, tanpa mengganggu kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) dan masyarakat penerima bantuan sosial (bansos).

Atas instruksinya tersebut, presiden Prabowo mengatakan identifikasi rencana efisiensi sekurang-kurangnya bisa terdiri dari 6 pos belanja operasional dan non operasional yakni belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, belanja dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, dan juga pengadaan peralatan dan mesin.

“identifikasi rencana efisiensi tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial,” bunyi diktum ketika poin 3 dalam instruksi presiden atau Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belajar dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025, dikutip Kamis 23/1/2025.

Presiden Prabowo juga meminta kepada seluruh jajaran kabinet merah putihnya, untuk melakukan review sesuai tugasnya.

Fungsi dan kewewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja mencapai Rp 306, 69 triliun.Efisiensi itu terdiri atas anggaran belanja di kementerian atau lembaga ( K/L ) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana transfer ke daerah atau TKD berjumlah Rp 50,59 triliun.

Efisiensi belanja diprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, iya murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun 2025 ini.

Anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum atau PNBP – BLU kecuali yang disetorkan ke kas negara di tahun 2025, serta anggaran yang bersumber dari surat berharga Syariah negara atau SBSN dan menjadikan underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

Para menteri Kabinet Merah Putih sendiri diminta untuk menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra komisi dewan perwakilan rakyat atau DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

Dan jika telah disetujui maka para menteri diminta untuk melapor kepada Menteri keuangan Sri Mulyani paling lambat tanggal 14 Februari 2025.

“Menteri keuangan untuk melakukan revisi anggaran kementerian / lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA daftar isian pelaksanaan anggaran ( DIPA),” tulis diktum kelima point C.

Sementara untuk kepala Daerah diminta menyesuaikan APBD 2025, sebagai imbas dari dana TKD sebesar Rp 50,59 triliun yang dipangkas.

“memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya,” Prabowo kepada kepala daerah pada instruksi ketujuh butir kelima.

Dan berikut ini adalah 6 pos yang dipangkas oleh Prabowo Subianto

1. Perjalanan Dinas

– Pemangkasan perjalanan dinas hingga 50% diharapkan dapat mengurangi pengeluaran yang tidak mendesak. Teknologi komunikasi modern akan dimanfaatkan untuk menggantikan banyak pertemuan tatap muka.

2. Pengadaan Barang Non-Esensial

– Pembelian barang-barang yang tidak esensial akan dikurangi. Fokus akan dialihkan pada pengadaan yang mendukung langsung kinerja dan pelayanan publik.

3. Kegiatan Seremonial dan Acara

– Anggaran untuk kegiatan seremonial, acara, dan perayaan yang tidak mendesak akan dikurangi. Dana ini akan dialihkan untuk program yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

4. Renovasi dan Pemeliharaan Gedung

– Renovasi dan pemeliharaan gedung yang tidak mendesak akan ditunda. Prioritas akan diberikan pada fasilitas yang benar-benar memerlukan perbaikan untuk mendukung operasional.

5. Konsultasi dan Studi Banding

– Anggaran untuk konsultasi eksternal dan studi banding ke luar negeri akan dikurangi. Pemda dan kementerian didorong untuk memanfaatkan sumber daya internal dan teknologi informasi.

6. Penggunaan Kendaraan Dinas

– Penggunaan kendaraan dinas akan diatur lebih ketat untuk mengurangi biaya operasional dan pemeliharaan. Penggunaan kendaraan dinas akan dibatasi pada keperluan yang benar-benar penting.

Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap pengeluaran pemerintah memberikan dampak positif langsung kepada masyarakat.

Dengan mengurangi pengeluaran yang kurang penting, dana dapat dialokasikan untuk program-program prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan yang melihatnya sebagai langkah tepat dalam mengelola anggaran negara.

Namun, beberapa pihak juga mengingatkan tentang pentingnya menjaga keseimbangan agar pemangkasan tidak mengganggu operasional dan pelayanan publik.

Pemangkasan anggaran ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara.

Presiden Prabowo mengajak semua pihak untuk beradaptasi dengan kebijakan ini dan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Evaluasi dan penyesuaian akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai rencana.

TAGGED:APBN 2025Bantuan sosialBelanja pemerintah
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Khotib Idul Adha di Islamic Center, Spirit Kurban dan Motto Kota Tangerang Selatan
  • Malam Ini Indonesia vs China, Patrick Kluivert Soroti Dua Hal
  • Kongres PSSI 2025, Erick Thohir Ubah Statuta Ujung Tombak Sepakbola Nasional
  • Promo Spesial Harga Sahira Hotel Pakuan Bogor Berakhir Besok
  • Hari Ini Jemaah Haji Indonesia Laksanakan Wukuf

Recent Comments

  1. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  2. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Seminar Nasional HPN 2025 Banjarmasin, Peran Media Dalam Hexa Helix Ketahanan Pangan
  5. Rakernas Siwo PWI 2025, Sumut, Banten dan NTB Rebutan Tuan Rumah Porwanas 2027 – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin

You Might Also Like

Friday Mubarak
Ekonomi

APRINDO Gelar Friday Mubarak Selama Ramadan, Jumat Diskon

3 Min Read
Wakil Menteri Pertanian
Ekonomi

Mentan Gandeng PT Pos Indonesia untuk Stabilitas Harga Pangan Murah di Bulan Ramadan

4 Min Read
Job Fair Pemkab Bekasi
Ekonomi

Kemnaker Jelaskan Perbedaan Job Fair dan Lamaran Kerja Konvensional

3 Min Read
Ekonomi

Prabowo Ancam Tindak Aparat yang Halangi Kebijakan untuk Rakyat

1 Min Read
HumasMedia
Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.

  • About Us
  • Redaksi
  • Term of Service
  • Privacy Policy