Kapolres juga menjelaskan, bahwa korban sempat melakukan perlawanan saat pelaku mencekik korban.
“Usai mencekik leher korban,pelaki juga memukul bagian wajah korban berkali-kali.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukkan korban di dalam lemari kamar kost korban di kawasan Kedawung,” jelasnya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano mengatakan, penyebab kematian korban karena mati lemas dan terdapat tanda-tanda benda tumpul di leher.
“Luka korban berupa luka lecet, kemudian ada resapan darah di jaringan ikat bawah kulit di leher kemudian terdapat penyumbatan di paru-paru, ” jelasnya.
Pelaku C dijerat dengan pasal 338 KUHP, pasal 365 KUHP dan pasal 351 KUHP.
“Pelaku dijerat dengan ancaman 15 tahun penjara,” ucapnya.
Dari pengungkapan kasus pembunuhan ini, disita barang bukti berupa HP, jaket Levi’s, baju kemeja kotak-kotak, kemudian satu buah sepeda motor Honda.