HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Respons Kapolri usai Pegi Setiawan Dibebaskan oleh Pengadilan dalam Kasus Vina Cirebon
Nasional

Respons Kapolri usai Pegi Setiawan Dibebaskan oleh Pengadilan dalam Kasus Vina Cirebon

autologin
Last updated: July 9, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi bahwa Polri akan segera menangani lanjutan kasus Pegi Setiawan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung terkait kasus Vina Cirebon.

Sebelumnya, Pegi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh polisi, berhasil memenangkan gugatan praperadilan.

“Tentunya itu akan didalami, ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain,” ujar Kapolri di Halim Perdana Kusuma, Jakarta, pada Senin, 8 Juli 2024.

Baca Juga: Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon hingga Dinyatakan Bebas oleh Pengadilan

Dilansir dari Antara, Kapolri juga menyatakan bahwa Polri akan menindaklanjuti putusan praperadilan Pegi Setiawan tersebut.

“Saya juga belum tahu isinya apa, tetapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti,” kata Jenderal Listyo.

Mantan Kabareskrim itu juga memastikan bahwa jajarannya akan mematuhi dan menghormati putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi.

Sebelumnya, PN Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan (tersangka) kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Baca Juga: Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Resmi Bebas

Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata Eman.

Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jawa Barat tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucap Eman.

12Next Page
TAGGED:kapolriKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowokasus vina cirebonPegi Setiawan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Fakta-Fakta Dua Caleg Milenial DPR RI Miliki Suara Terbanyak di Dapil Sulut, Ternyata Ini Orang Belakangnya

3 Min Read

Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes AS Berlangsung Tertib Tanpa Ganggu Lalu Lintas

2 Min Read

PON 2024: Atlet Jabar Imam Jamaludin Sumbang Emas dari Cabor Angkat Besi

2 Min Read

Kabar Gembira, Pembeli BYD Bakal Terima Mobil di Awal Pertama 2024

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.