HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Ronald Tannur Batal Bebas, MA Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara
Nasional

Ronald Tannur Batal Bebas, MA Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara

HMedia
Last updated: October 23, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Inversi.id – Gregorius Ronald Tannur yang sebelumnya menjadi terdakwa penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia, batal bebas setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Putusan MA ini menganulir vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.

“Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya seperti dilihat inversi.id, Rabu (23/10/2024).

“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.

Majelis hakim yang memutuskan yakni Soesilo sebagai ketua majelis, Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota majelis.

Putusan ini dikeluarkan pada Selasa 22 Oktober 2024, kemarin.

Diketahui, dalam perkara ini, Ketua Majelis Halim PN Surabaya Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU.

Atas vonis ngawur itu, Tim Kejagung kemudian melakukan pendalaman hingga hari ini menangkap ketiga hakim tersebur di Surabaya.

Selain para hakim itu, pengacara Ronold Tannur bernama Lisa Rachmat juga turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu.

TAGGED:3 hakim PN SurabayaKejaksaan AgungOTT hakimPN SurabayaRonald Tannurronald tannur aniaya kekasihRonald Tannur BebasRonald Tannur Divonis Bebas
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Agenda Kegiatan Paus Fransiskus di Indonesia Hari Ini, Bertemu Jokowi hingga Sebuah Pertemuan Pribadi

3 Min Read

Perbaiki Jembatan di Kampungnya, Kades Wakatobi Geram dengan Aksi Bule Denmark

2 Min Read
Nasional

Kapan Waktunya Penggantian Busi Mobil Biar Mesin Tetap Tokcer, ya?

3 Min Read

Usul Biaya Wisuda Dinaikkan, Menko PMK sebut Tidak Ada yang Protes

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.