HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Ronald Tannur Batal Divonis Bebas, Kajati Jatim: Insyaallah Aman di Indonesia
Nasional

Ronald Tannur Batal Divonis Bebas, Kajati Jatim: Insyaallah Aman di Indonesia

autologin
Last updated: October 24, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

INVERSI.ID – Kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti kembali mencuri perhatian publik setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, namun kini MA mengubah putusan tersebut menjadi hukuman 5 tahun penjara.

Meskipun vonis baru telah dijatuhkan, keberadaan Ronald Tannur saat ini masih menjadi tanda tanya. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyebut bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memastikan pencegahan Ronald ke luar negeri.

“Sudah dilakukan pencekalan, masih berlaku 6 bulan. Kalau sudah habis, kita akan perpanjang,” ujar Mia Amiati.

Pencekalan ini dilakukan agar Ronald tetap berada di Indonesia selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Gregorius Ronald Tannur Malah Divonis Bebas

“Terdakwa saat ini keberadaannya tidak tahu, tapi karena pencekalan insyaallah aman di dalam Indonesia,” lanjut Mia.

Dengan pembatalan putusan bebas oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

Sebelumnya, Ronald Tannur sempat dinyatakan tidak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik. Dalam amar putusannya, Erintuah menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, termasuk pelanggaran Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Hakim Erintuah bahkan memerintahkan pembebasan Ronald dari segala dakwaan serta mengembalikan hak-haknya sebagai terdakwa setelah putusan tersebut dibacakan.

12Next Page
TAGGED:Mahkamah AgungRonald TannurRonald Tannur Divonis Bebas
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Investasi Microsoft di Indonesia Lebih Kecil Ketimbang Malaysia, Kominfo Siapkan Aturan Baru

3 Min Read

Profil O Yeong-su, Pemeran Squid Game Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

3 Min Read

Berkunjung ke Toraja, Gibran Rakabuming: Jaga Kerukunan Walau Beda Pilihan

1 Min Read

Pramono Anung Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.