HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Tangsel
  • Ekonomi
  • Regional
  • Bogor
Saturday, Jul 26, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
Ruhama-Shinta Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK, Tuduh ASN Dimobilisasi Secara Masif
HumasMedia > Regional > Tangsel > Ruhama-Shinta Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK, Tuduh ASN Dimobilisasi Secara Masif
Tangsel

Ruhama-Shinta Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK, Tuduh ASN Dimobilisasi Secara Masif

Last updated: February 6, 2025 1:39 pm
Share
Sidang sengketa Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu, 8 Januari 2025. (Foto: Antara)
SHARE

humasmedia.com – Sidang sengketa Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu, 8 Januari 2025. Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2, Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin, mengajukan gugatan dengan tudingan adanya pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Contents
Dugaan PelanggaranPermintaan Pembatalan Hasil Pilkada

Gugatan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Ruang Sidang Panel 2 MK, tim hukum pasangan Ruhama-Shinta membeberkan sejumlah dalil pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pasangan petahana, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar).

Dugaan Pelanggaran

Salah satu kuasa hukum Ruhama-Shinta, Busyraa, menuding pasangan Ben-Pilar memanfaatkan kedudukan Benyamin Davnie sebagai wali kota untuk memobilisasi ASN demi kepentingan politik. Salah satu contohnya adalah aktivitas perkumpulan Relawan Banten Bersatu (RBB) yang diklaim diarahkan untuk mendukung pasangan Ben-Pilar.

“Kami menemukan indikasi kegiatan mobilisasi ASN, seperti yang terjadi pada acara di pemancingan tanggal 22 September 2024,” ungkap Busyraa dalam persidangan.

Tidak hanya itu, ia juga menyoroti program “Tangsel Terang” tahun anggaran 2024 yang dinilai digunakan sebagai alat kampanye. Foto pasangan Ben-Pilar ditemukan terpampang di tiang-tiang penerangan jalan umum di berbagai lokasi.

Menurut Busyraa, tindakan tersebut melanggar Pasal 71 Undang-Undang Pilkada yang mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan oleh pejabat negara untuk kepentingan kampanye. Bahkan, dugaan pelanggaran ini dilakukan jauh sebelum penetapan calon, yaitu sekitar enam bulan sebelumnya.

“Kegiatan tersebut dilakukan untuk membangun citra pasangan calon nomor urut 1, sehingga memengaruhi hasil Pilkada Tangsel,” jelasnya.

Permintaan Pembatalan Hasil Pilkada

Dalam petitumnya, pasangan Ruhama-Shinta meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 765 Tahun 2024 yang menetapkan Ben-Pilar sebagai pemenang Pilkada.

“Membatalkan Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel 2024, tanggal 6 Desember 2024,” tegas Busyraa di hadapan majelis hakim MK yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Sidang selanjutnya akan menghadirkan jawaban dari pihak termohon, yaitu KPU Kota Tangsel, serta pihak terkait, pasangan Ben-Pilar. Proses ini menjadi sorotan publik, mengingat Pilkada Tangsel merupakan salah satu kontestasi politik yang cukup panas di Provinsi Banten.

Apakah MK akan mengabulkan gugatan pasangan Ruhama-Shinta? Atau justru menolak dalil mereka? Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya.

TAGGED:ASNMKPemiluPilkadaTangsel2024RuhamaShintaSengketaPilkada
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Antisipasi Beras Oplosan, DKP Kota Tangerang Awasi Gudang hingga Pedagang
  • Menteri Budi Ari Minta 54 Koperasi Merah Putih di Tangsel Tancap Gas, Ini Respons Benyamin Davnie
  • Kursus Bahasa Inggris Gratis bagi Guru MI, Ini Link Pendaftarannya
  • Guru Besar UIN Jakarta Soroti Asta Protas Kemenag
  • 3 Orang Tewas Dalam Pesta Rakyat Nikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Recent Comments

  1. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Seminar Nasional HPN 2025 Banjarmasin, Peran Media Dalam Hexa Helix Ketahanan Pangan
  2. Rakernas Siwo PWI 2025, Sumut, Banten dan NTB Rebutan Tuan Rumah Porwanas 2027 – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  3. Rakernas Siwo PWI 2025, Sumut, Banten dan NTB Rebutan Tuan Rumah Porwanas 2027 – HumasMedia on Seminar Nasional HPN 2025 Banjarmasin, Peran Media Dalam Hexa Helix Ketahanan Pangan
  4. Seminar Nasional HPN 2025 Banjarmasin, Peran Media Dalam Hexa Helix Ketahanan Pangan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM
  5. HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin

You Might Also Like

Hewan Kurban Presiden Prabowo
Tangsel

Pilar Saga Cek Sapi Limosin Hewan Kurban Presiden Prabowo di Pondok Cabe

3 Min Read
Gaji Pokok
Tangsel

Pelantikan PPPK Tahap 1 Oleh Benyamin Davnie, Kapan Gaji Pokok dan Tunjangan Cair?

3 Min Read
Sekolah Rakyat
Tangsel

Benyamin Davnie Persiapkan Sekolah Rakyat di Tangsel, Berikut Sejarah Berdirinya

3 Min Read
Wisuda Tahfiz SD Islam Raudhah BSD
Tangsel

Wisuda Tahfiz SD Islam Raudhah BSD Seru dan Penuh Haru

4 Min Read
HumasMedia
Facebook-f X-twitter Instagram Tiktok Pinterest

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.

  • About Us
  • Redaksi
  • Term of Service
  • Privacy Policy