HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
Ruhama-Shinta Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK, Tuduh ASN Dimobilisasi Secara Masif
HumasMedia > Regional > Tangsel > Ruhama-Shinta Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK, Tuduh ASN Dimobilisasi Secara Masif
Tangsel

Ruhama-Shinta Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK, Tuduh ASN Dimobilisasi Secara Masif

autologin
Last updated: February 6, 2025 1:39 pm
autologin
Share
Sidang sengketa Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu, 8 Januari 2025. (Foto: Antara)
SHARE

humasmedia.com – Sidang sengketa Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu, 8 Januari 2025. Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2, Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin, mengajukan gugatan dengan tudingan adanya pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Contents
Dugaan PelanggaranPermintaan Pembatalan Hasil Pilkada

Gugatan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Ruang Sidang Panel 2 MK, tim hukum pasangan Ruhama-Shinta membeberkan sejumlah dalil pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pasangan petahana, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar).

Dugaan Pelanggaran

Salah satu kuasa hukum Ruhama-Shinta, Busyraa, menuding pasangan Ben-Pilar memanfaatkan kedudukan Benyamin Davnie sebagai wali kota untuk memobilisasi ASN demi kepentingan politik. Salah satu contohnya adalah aktivitas perkumpulan Relawan Banten Bersatu (RBB) yang diklaim diarahkan untuk mendukung pasangan Ben-Pilar.

“Kami menemukan indikasi kegiatan mobilisasi ASN, seperti yang terjadi pada acara di pemancingan tanggal 22 September 2024,” ungkap Busyraa dalam persidangan.

Tidak hanya itu, ia juga menyoroti program “Tangsel Terang” tahun anggaran 2024 yang dinilai digunakan sebagai alat kampanye. Foto pasangan Ben-Pilar ditemukan terpampang di tiang-tiang penerangan jalan umum di berbagai lokasi.

Menurut Busyraa, tindakan tersebut melanggar Pasal 71 Undang-Undang Pilkada yang mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan oleh pejabat negara untuk kepentingan kampanye. Bahkan, dugaan pelanggaran ini dilakukan jauh sebelum penetapan calon, yaitu sekitar enam bulan sebelumnya.

“Kegiatan tersebut dilakukan untuk membangun citra pasangan calon nomor urut 1, sehingga memengaruhi hasil Pilkada Tangsel,” jelasnya.

Permintaan Pembatalan Hasil Pilkada

Dalam petitumnya, pasangan Ruhama-Shinta meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 765 Tahun 2024 yang menetapkan Ben-Pilar sebagai pemenang Pilkada.

“Membatalkan Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel 2024, tanggal 6 Desember 2024,” tegas Busyraa di hadapan majelis hakim MK yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Sidang selanjutnya akan menghadirkan jawaban dari pihak termohon, yaitu KPU Kota Tangsel, serta pihak terkait, pasangan Ben-Pilar. Proses ini menjadi sorotan publik, mengingat Pilkada Tangsel merupakan salah satu kontestasi politik yang cukup panas di Provinsi Banten.

Apakah MK akan mengabulkan gugatan pasangan Ruhama-Shinta? Atau justru menolak dalil mereka? Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya.

TAGGED:ASNMKPemiluPilkadaTangsel2024RuhamaShintaSengketaPilkada
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran Usai Putusan PHPU di MK, Mahfud MD: Mari Jaga Negara

3 Min Read

Pemilu 2024, Menpan RB Abdullah Azwar Anas: ASN Harus Netral

3 Min Read

Permintaan Jokowi pada Sri Mulyani dan Risma hingga Kesiapan Airlangga Hartarto Hadir di MK

3 Min Read

ASN Pindah ke IKN Mulai Januari 2025

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.