HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Sadis! Kasus Kekerasan di WSI Daycare Jadi Dua Balita, Ini Hukuman Bagi Pelaku
Nasional

Sadis! Kasus Kekerasan di WSI Daycare Jadi Dua Balita, Ini Hukuman Bagi Pelaku

HMedia
Last updated: August 2, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Jeratan hukuman

Kapolres juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia agar proses hukum kasus ini bisa berjalan lancar. Dia berharap tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi atau mempersulit penyidikan kasus ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka pelaku kekerasan terhadap anak ini diduga merupakan adik ipar dari Anggota DPR RI. MI dijerat pasal 80 ayat 1 Jo pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya, pada Kamis (29/7/2024), Rizki Dwi Utari melaporkan MI ke Polres Metro Depok atas dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap anaknya, MK (2 tahun), di daycare pada 10 Juni 2024.

Rizki mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan tersangka berdasarkan laporan mantan staf daycare dan rekaman video CCTV pada Sabtu, 24 Juli 2024.

Previous Page123
TAGGED:BalitaDaycareHukumanKasus Kekerasan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Jam Berapa Quick Count Pilpres 2024 Mulai Dipublikasi?

3 Min Read

Penuhi Panggilan PDIP Usai Dianggap ‘Membangkang’, Gibran Dapat Surat Cinta dari Megawati

2 Min Read

Marisa Putri Tabrak Ibu-ibu hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara

2 Min Read

Erick Thohir Tanggapi soal Video Viral TikToker Bima Yudho soal Infrastruktur Lampung

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.