HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Sadis Pasutri di Bandung Aniaya Balita Usia 14 Bulan Hingga Tewas
Nasional

Sadis Pasutri di Bandung Aniaya Balita Usia 14 Bulan Hingga Tewas

HMedia
Last updated: September 9, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Kapolrestabes Bandung menuturkan korban dibawa ke rumah sakit dan dilakukan visum.

Hasilnya, terdapat dugaan kekerasan yang terjadi kepada korban seperti luka lebam di bagian pipi, dahi dan kepala. Setelah itu, anggota Polrestabes Bandung mengumpulkan seluruh keterangan dan memeriksa dari saksi.

Ia mengatakan pelaku pasangan suami istri yang merupakan orang tua angkat korban. Mereka yaitu TM dan RM sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita tetapkan dua tersangka suami istri TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat,” kata Kapolrestabes Bandung.

Baca juga : Kunjungi RSUD dr. Zainoel Abidin, Jokowi Soroti Tingginya Jumlah Pasien

Kapolrestabes Bandung menyebut petugas masih mendalami motif pelaku melakukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Termasuk apakah korban sengaja dititipkan kepada pelaku atau orang tua korban yang sengaja menitipkannya. Status korban dititipkan sejak usia empat bulan,” kata dia.

Pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan ke kejaksaan.

Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat pasal 80 ayat 3 jo 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

Previous Page12
TAGGED:14 bulanPasutriPolrestabes bandung
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Polisi Belum Periksa Supir Bus Pariwisata yang Alami Kecelakaan di Ciater Subang

1 Min Read

Ditanya Soal KTA PDIP, Bobby Nasution: Siap Menangkan Prabowo-Gibran

2 Min Read

Alasan Pramono Anung Tak Mau Jual Nama Jokowi di Pilkada Jakarta

3 Min Read

Interupsi Paripurna dari PAN yang Minta Banjir Sumbar Jadi Bencana Nasional

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.