HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Cegah Judi Online, Mendagri Siapkan Aturan dan Sanksi Bagi ASN yang Melanggar
Nasional

Cegah Judi Online, Mendagri Siapkan Aturan dan Sanksi Bagi ASN yang Melanggar

HMedia
Last updated: June 19, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian angkat bicara soal judi online yang saat ini marak di masyarakat. Bahkan sampai menyebabkan perpecahan hingga terjadi tindak kriminal.

Mencegah terjadinya judi online, Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya menyiapkan aturan dan sanksi mengenai aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online.

“Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.

Bahas Sanksi untuk Judi Online

Mendagri menjelaskan pembahasan sanksi dan aturan untuk ASN yang terlibat dalam judi daring atau online juga perlu dibicarakan dengan Kementerian atau lembaga lain.

“Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara),” katanya.

Baca Juga: Diketuai Menko Polhukam, Kominfo: Satgas Pemberantasan Judi Online Segera Ditandatangani Jokowi

12Next Page
TAGGED:Judi Onlinesanksi ASN terlibat judi onlineTito Karnavian
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Jangan Ditiru! Gegara Bolos Sekolah, 10 Pelajar di Surabaya Diamankan Satpol PP

2 Min Read

Menko Airlangga Sebut Surplus Perdagangan 2023 Capai USD 258,82 miliar, Lebih Tinggi dari Nilai Impor

3 Min Read

Huawei P70 Ultra Ungguli Kamera iPhone 16 Pro Max: DXOMark Berbicara!

3 Min Read

Indikator: Medali Emas SEA Games 2023 Bikin Elektabilitas Erick Thohir Menanjak

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.