HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Satgas SIRI Amankan Candy Angelika Wijaya Terkait Kasus Pencucian Uang, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Nasional

Satgas SIRI Amankan Candy Angelika Wijaya Terkait Kasus Pencucian Uang, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

HMedia
Last updated: August 9, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

INVERSI.ID – Satgas SIRI, Tim Intelijen Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan Candy Angelika Wijaya, seorang buronan dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus tindak pencucian uang.

Candy Angelika Wijaya, yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, ditangkap berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung RI.

Candy Angelika Wijaya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 Jo Pasal 2 ayat (1) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Atas perbuatannya, Candy Angelika Wijaya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.000, subsidiar 4 bulan penjara,” begitu keterangan tertulis yang diterima Inversi.id, Jumat, (9/8/2024).

Baca Juga: Roy Suryo Beri Tanggapan Terkait Kasus Audrey Davis, Ini Surat Tersirat Hingga Perlindungan Bagi Pelapor

Proses pengamanan Candy Angelika Wijaya berjalan lancar, dengan terpidana bersikap kooperatif saat diamankan.

Selanjutnya, Candy Angelika Wijaya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

12Next Page
TAGGED:6 Tahun PenjaraCandy AngelikaCandy Angelika Wijayakasus pencucian uangSatgas SIRI
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Tenaga Honorer Disebut Dapat Diangkat Langsung jadi PPPK, Apa Saja Syaratnya?

3 Min Read

Elon Musk Kembali Berinovasi: Blindsight, Harapan Baru bagi Tunanetra

3 Min Read

Tegaskan Kekerasan Bukan Jalan Menuju Kekuasaan, Prabowo Singgung Sikap Jokowi

4 Min Read

Mensos Risma Hadiri Rapat Bersama Presiden Jokowi di Tengah Isu Mundur Hari Ini

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.