HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Hiburan > Soal Kasus Pemerasan dan Pengancaman yang Menimpa Dirinya, Ria Ricis Ingatkan Hal Ini Pada Pelaku
Hiburan

Soal Kasus Pemerasan dan Pengancaman yang Menimpa Dirinya, Ria Ricis Ingatkan Hal Ini Pada Pelaku

autologin
Last updated: June 12, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Polisi mengungkap bahwa tersangka AP (29), yang terlibat dalam kasus pemerasan dan pengancaman, sempat meminta Ria Ricis untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang ternyata milik orang lain yang dipinjam.

“Dengan meminta sejumlah uang dan mentransfer uang Rp300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky, ” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Juni 2024.

Dilansir dari Antara, Ade Safri menjelaskan bahwa hasil penyidikan menunjukkan bahwa Jacky, pemilik rekening tersebut, adalah teman tersangka.

“Hasil penyidikan Jacky ini teman tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya,” jelasnya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menyebut pihaknya akan meminta keterangan dari Jacky terkait dugaan tindak pidana ini.

Baca Juga: Ini Tampang AP, Pria yang Ancam dan Peras Ria Ricis

Tersangka AP (29) ditangkap pada Senin, 10 Juni 2024, pukul 01.20 WIB. Tim penyidik berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.

Motif tersangka adalah ekonomi, dengan modus operandi meretas sistem elektronik yang berisi informasi atau dokumen pribadi milik korban untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik. Tersangka meminta korban memberikan uang sebesar Rp300 juta melalui manajer atau asisten korban.

“Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta,” kata Ade Safri.

Namun, Ade Safri menyebutkan bahwa Ria Ricis, yang nama aslinya adalah Ria Yunita, tidak memberikan uang yang diminta.

Tersangka dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan akses ilegal ke sistem elektronik milik orang lain tanpa izin, sesuai dengan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: 10 Fakta Isi Putusan Sidang Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan, Bongkar Sebab Keributan

“Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar, ” ujar Ade Safri.

12Next Page
TAGGED:PemerasanpengancamanRia Ricis
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Biodata dan Profil Febriola Sinambela, Lengkap dengan Agama, Pendidikan, Hingga Tinggi Badan

3 Min Read

Misteri Ayah Kandung Kang Hae Jun, Family By Choice Janjikan Plot Twist Mengejutkan

3 Min Read

Biodata dan Profil Pemain Drama China Are You the One

3 Min Read

Farhat Abbas Polisikan Syahnaz dan Rendy Kjaernett soal Dugaan Perselingkuhan

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.