Syarat Pendaftaran SPMB SMP Jalur Prestasi
Adapun persyaratan untuk jalur prestasi nilai rapor antara lain Kartu Peserta Ujian atau Surat Keterangan Lulus (SKL), serta Kartu Keluarga (KK) Kota Depok dengan barcode.
Bisa juga dengan surat keterangan domisili (dalam keadaan tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial) yang diterbitkan paling lambat 1 Juli 2024.
“Untuk jalur prestasi akademik, calon murid harus mengunggah nilai rapor kelas IV dan V semester 1 dan 2, serta kelas VI semester 1, dengan nilai rata-rata keseluruhan minimal 85. Selain itu, perlu menyertakan surat pernyataan kebenaran prestasi yang dibuat oleh kepala sekolah asal, bermeterai Rp10.000, serta mengikuti seleksi tes berstandar,” jelasnya.
Sedangkan untuk jalur prestasi nonakademik, syaratnya kurang lebih sama. Yang membedakan adalah bukti prestasi berupa sertifikat atau piagam dari capaian tertinggi yang dimiliki.
Sertifikat atau piagam itu baik dalam bidang akademik maupun nonakademik. Calon peserta juga wajib mengikuti tes berstandar yang sesuai dengan jenis prestasi yang dimiliki.
“Persentase penilaian antara nilai rapor dan sertifikat/piagam dengan hasil tes berstandar masing-masing sebesar 50 persen,” pungkasnya