HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Staf Khusus Menkeu Sebut Kenaikan PPN untuk Membangun Rumah Sendiri pada 2025 Bukan Hal Baru
Nasional

Staf Khusus Menkeu Sebut Kenaikan PPN untuk Membangun Rumah Sendiri pada 2025 Bukan Hal Baru

HMedia
Last updated: September 17, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

INVERSI.ID– Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, memberikan klarifikasi mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun rumah sendiri.

Contents
Penerapan PPN bangun rumah sendiri atas dasar aspek keadilanPPN bangun rumah sendiri tanpa menggunakan jasa kontraktor naik menjadi 2,4% tahun depan

PPN tersebut akan naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen pada tahun 2025. Demikian hal itu disampaikannya melalui akun X miliknya, @prastow.

Baca juga: Rupiah Menguat 50 Poin terhadap Dolar AS

Dalam cuitannya yang dikutip oleh INVERSI.ID pada Selasa (17/9), Yustinus mengatakan, kalau pajak itu bukan hal baru. “PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur dalam UU No 11 Tahun 1994. Jadi, ini bukan pajak baru, umurnya sudah 30 tahun,” katanya.

Cara Hitung PPN 12 Persen, Mulai Naik Tahun 2025. (Foto: Hitung Pajak)
Pemerintah akan menaikan PPN untuk membangun rumah sendiri tanpa menggunakan jasa kontraktor menjadi 2,4 persen dari 2,2 persen.(Foto: Hitung Pajak)

Penerapan PPN bangun rumah sendiri atas dasar aspek keadilan

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk menciptakan keadilan. Jika membangun rumah dengan kontraktor dikenakan PPN, maka membangun sendiri dengan pengeluaran yang sama juga harus dikenakan pajak yang serupa.

Namun, tidak semua kegiatan membangun rumah sendiri dikenakan PPN. “Kriterianya adalah luas bangunan 200 m² atau lebih. Jika di bawah itu, tidak akan dikenakan PPN,” jelas Yustinus.

Baca juga: Inflasi AS Mereda, Beri Dampak Positif ke Pasar Keuangan Indonesia, Ini Analisisnya

Mengenai besaran pajaknya, ia menambahkan, jika tarif PPN normal adalah 11 persen, maka tarif PPN untuk KMS hanya 2,2 persen.

“Hal ini karena dasar pengenaan pajaknya hanya 20 persen dari total pengeluaran. Jika tarif PPN naik pada 2025, maka tarif PPN KMS menjadi 2,4 persen,” sebutnya.

PPN bangun rumah sendiri tanpa menggunakan jasa kontraktor naik menjadi 2,4% tahun depan

Sebagai informasi, mulai tahun depan Pemerintah akan menaikan PPN untuk membangun rumah sendiri tanpa menggunakan jasa kontraktor menjadi 2,4 persen dari 2,2 persen.

Kenaikan ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN umum dari 11 persen menjadi 12 persen, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tarif PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tertulis dalam Pasal 7 UU HPP.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Tegaskan Kekerasan Bukan Jalan Menuju Kekuasaan, Prabowo Singgung Sikap Jokowi

4 Min Read

Isi Obrolan Bersama Megawati dan Retno Marsudi yang Disebut Sri Mulyani Pembicaraan 3 Eyang Putri

3 Min Read

Bantu Proses Relokasi Warga Terdampak Banjir Bandang di Sumbar, Jokowi: Sudah Terdata Semua

2 Min Read

Fakta-fakta AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga Biarkan sang Anak Lakukan Penganiayaan hingga Jabatan Dicopot

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.