Pendaftaran Online
Pendaftaran dilakukan melalui Google Form yang dibuka setiap pukul 11.00 WIB sesuai tanggal layanan yang diinginkan. Warga dapat mengakses link untuk mendaftarkan kucing jantan kesayangannya.
Untuk steril pada Selasa, 5 Agustus 2025 pendaftaran dibuka Selasa, 29 Juli 2025 pukul 11.00 WIB melalui tautan https://bit.ly/SELASA5AGUSTUS2025.
Lalu Rabu, 6 Agustus 2025 pendaftaran dibuka Selasa, 30 Juli 2025 pukul 11.00 WIB melalui tautan https://bit.ly/RABU6AGUSTUS2025.
“Untuk Kamis, 7 Agustus 2025 dibukan Rabu, 31 Juli 2025 pukul 11.00 WIB melalui tautan https://bit.ly/KAMIS7AGUSTUS2025,” jelasnya.
Selanjutnya, setelah mendaftar, peserta wajib mengonfirmasi melalui WhatsApp resmi Puskeswan Kota Depok di nomor 0812-9201-0132 dengan melampirkan tangkapan layar formulir pendaftaran serta tiga foto kucing (depan, samping, belakang).
Verifikasi akan dilakukan oleh petugas untuk menentukan jadwal steril.
Kucing yang didaftarkan harus berusia minimal sembilan bulan, dalam kondisi sehat, dan akan diberi tanda eartip saat selesai disteril. Setiap Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan mendaftarkan satu ekor kucing, dan pemilik diwajibkan membawa hewan dalam pet cargo beralaskan underpad.
Pemilik juga bertanggung jawab terhadap perawatan pascaoperasi di rumah. Melalui program ini, DKP3 berharap kesadaran masyarakat Kota Depok terhadap kesejahteraan hewan terus tumbuh, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih untuk seluruh makhluk hidup.
“Mencintai hewan itu bukan hanya memberi makan, tetapi juga menjaga kesehatannya dan mencegah dampak lingkungan. Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin,” tambah Widyati