HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Suami yang Mutilasi Istrinya di Ciamis Resmi Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Nasional

Suami yang Mutilasi Istrinya di Ciamis Resmi Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

HMedia
Last updated: May 6, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Aksi keji seorang suami di Ciamis berinisial T yang viral di media sosial sejak hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 lalu, karena membunuh istrinya dengan cara dimutilasi.

Seorang perempuan inisial Y usia 40 tahun, tewas pada hari Jum’at 3 Mei 2024 sekitar pukul 07.30 di Dusun Sindangjaya, Rancah, Ciamis.

Pria berinisial T (50) yang membunuh dan memutilasi istrinya di Ciamis kini ditetapkan polisi menjadi tersangka.

Penetapan tersangka ini, berdasarkan keputusan penyidik mendapat alat bukti yang cukup.

Baca juga : Momen Lucu Jokowi saat Diwawancarai Awak Media Usai Hadiri Musrenbang

Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Sudah tersangka,” ungkap Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, Senin (6/5/2024).

Kapolres menambahkan, bahwa pelaku T dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

AKBP Akmal menyebutkan, penetapan tersangka tidak perlu menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku. Karena bukti tindak pidana terjadi sudah jelas.

Baca juga : Sekda Provinsi Jabar Herman Suryatman Minta ASN Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah

“Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi,” tegasnya.

TAGGED:DitetapkanIstrimutilasiPelakuPolisiPolres CiamisSuamiTersangka
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Heboh Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Psikolog Bilang Begini

3 Min Read

Belum Terjual, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Turunkan Harga Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy. Minat ?

2 Min Read

Gempa Bumi Guncang Bandung, Buat BPBD Garut Turun Tangan Cek Dampak

2 Min Read

OTT di Kalsel: KPK Tangkap 6 Orang Terkait Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.