Supir Bus Trans Putera Fajar Sadira (50), ditetapkan tersangka oleh Polisi. Penetapan ini sesuai dengan hasil penyelidikan pasca kecelakaan Bus Pariwisata hari Sabtu 11 Mei 2024 lalu di kawasan wisata Ciater, Kabupaten Subang.
Supir Bus Trans Putera Fajar Sadira (50), ditetapkan tersangka oleh Polisi. Penetapan ini sesuai dengan hasil penyelidikan pasca kecelakaan Bus Pariwisata hari Sabtu 11 Mei 2024 lalu di kawasan wisata Ciater, Kabupaten Subang.
INVERSI.ID- Usai rangkaian Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi yang pertama…
humastangsel.com - Sengketa lahan SDN Utan Jaya, Cipayung, Depok…
Kecelakaan maut di tol Batang-Semarang KM 370 A wilayah…
Foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak dipasang di…
Sign in to your account
