Supir Bus Trans Putera Fajar Sadira (50), ditetapkan tersangka oleh Polisi. Penetapan ini sesuai dengan hasil penyelidikan pasca kecelakaan Bus Pariwisata hari Sabtu 11 Mei 2024 lalu di kawasan wisata Ciater, Kabupaten Subang.
Supir Bus Trans Putera Fajar Sadira (50), ditetapkan tersangka oleh Polisi. Penetapan ini sesuai dengan hasil penyelidikan pasca kecelakaan Bus Pariwisata hari Sabtu 11 Mei 2024 lalu di kawasan wisata Ciater, Kabupaten Subang.
Sudah hampir secara menyeluruh provinsi di Indonesia melaporkan angka…
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima sejumlah delegasi MIKTA Speakers’…
Nama AKBP Achiruddin Hasibuan tengah menjadi perbincangan karena diduga…
Ini hak Menteri Pertahanan Prabowo Subianto usai dapatkan gelar…
Sign in to your account
