HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Syarat Mendirikan Partai Politik yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan, Usai Gagal Maju di Pilkada
Nasional

Syarat Mendirikan Partai Politik yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan, Usai Gagal Maju di Pilkada

autologin
Last updated: September 1, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Syarat Mendirikan Partai Politik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik didefinisikan sebagai organisasi nasional yang dibentuk oleh warga negara Indonesia secara sukarela berdasarkan kesamaan kehendak dan tujuan untuk memperjuangkan serta membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara.

Partai politik juga berfungsi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang tersebut mengatur sejumlah persyaratan untuk mendirikan partai politik yang tercantum dalam Pasal 2, antara lain:

Baca Juga: Curhatan Anies Baswedan Usai Batal Diusung PDIP di Pilkada Jakarta

  • Partai politik harus didirikan oleh setidaknya 30 warga negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.
  • Pendirian partai politik harus didaftarkan oleh paling sedikit 50 pendiri dengan akta notaris.
  • Pendiri dan pengurus partai politik tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik lain.
  • Partai politik harus mencantumkan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam kepengurusannya.
  • Akta notaris harus memuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta susunan kepengurusan partai tingkat pusat.
  • Nama, lambang, dan tanda gambar partai tidak boleh memiliki kesamaan dengan yang sudah digunakan oleh partai lain.

Setelah terbentuk, partai politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh status badan hukum. Kementerian akan memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diserahkan dalam waktu 45 hari.

Pengesahan sebagai badan hukum kemudian diberikan melalui Keputusan Menteri dalam waktu maksimal 15 hari setelah proses verifikasi selesai. Keputusan ini akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Previous Page12
TAGGED:Anies BaswedanPilkadaPilkada 2024Syarat Mendirikan Partai Politik
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Tugas Baru Bambang Susantono Setelah Mundur sebagai Kepala Otorita IKN

3 Min Read

Sesalkan Kekerasan di Sekolah Taruna, Kemenhub Fokus Pembenahan STIP

3 Min Read

Erick Thohir Dianggap Punya Bekal untuk Bertarung di Pilpres 2024 Jadi Cawapres

2 Min Read

Bergabung dengan Pemerintahan Jokowi, Prabowo Subianto Dinilai Jadi Capres Paling Sabar dan Humoris

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.