HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Syarat-Syarat dan Biaya Bikin SIM Online, Agar Proses Lebih Mudah
Nasional

Syarat-Syarat dan Biaya Bikin SIM Online, Agar Proses Lebih Mudah

Solika Solika
Last updated: April 20, 2024 12:00 am
Solika Solika
Share
SHARE

Di era yang serba digital ini, tentunya ada berbagai kemudahan yang bisa didapatkan, salah satunya yakni membuat SIM online. Ada berbagai langkah yang perlu dilakukan jika akan membuat SIM dengan metode online ini.

Jika Anda akan melakukan pengajuan SIM secara online, maka ada berbagai syarat-syarat dan biaya yang perlu dilakukan agar proses pembuatan SIM dapat berjalan dengan lancarberikut adalah penjelasan selengkapnya.

Baca juga:

Baca juga: Cara Daftar SIM Online, Panduan Lengkap Gak Bikin Ribet

Bikin SIM Online

Syarat Administratif

Pertama, ada berbagai syarat administrasi yang perlu dipenuhi dalam pembuatan SIM online, yaitu sebagai berikut:

  • Memiliki E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
  • Mengisi formulir permohonan atau pengajuan dari pihak kepolisian.
  • Memiliki dan menyertakan surat keterangan sehat, yang terdiri dari sehat secara jasmani
  • maupun rohani.

Usia Minimal

Syarat penting kedua yang tentunya tidak bisa Anda abaikan yakni terkait dengan usia minimal. Negara telah mengatur usia minimal bagi seseorang untuk memiliki hak mengendarai jenis kendaraan bermotor.

Usia ini pula yang menjadi batas usia minimal dalam pembuatan SIM, berikut adalah syarat usia tersebut:

  • Batas usia minimal 17 tahun untuk seseorang yang akan mengajukan pembuatan SIM A, SIM C, serta SIM D.
  • Batas usia minimal 22 tahun jika akan mengajukan permohonan untuk SIM A umum.
  • Batas usia minimal 22 serta 23 tahun jima akan mengajukan permohonan untuk membuat SIM B1 serta SIM B2 umum.

Baca juga: Kenali Plat Nomor Kendaraan Indonesia, dari Regulasi hingga Makna Warna

123Next Page
TAGGED:Biaya Pembuatan SIMOtomotifSIM OnlineSyarat-Syarat SIM OnlineTips dan Trik
Share This Article
Facebook Copy Link Print
BySolika Solika
Bucin Boleh. Bego Jangan!
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Biodata dan Profil Bambang Gatot Ariyono, Eks Dirjen Minerba Tersangka Korupsi Timah

4 Min Read

Fokus Kesejahteraan Anak, Instagram Tingkatkan Kontrol Privasi pada Akun Remaja

2 Min Read

Terjerat Utang Hampir Rp1 Miliar, Korban Order Fiktif Makanan Mulai Buka Donasi

2 Min Read

Pertama Kali, 3 Hakim MK Dissenting Opinion di Sidang Sengketa Pilpres

4 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.