HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > SYL Divonis 10 Tahun Penjara hingga Denda Rp300 Juta Akibat Terbukti Korupsi
Nasional

SYL Divonis 10 Tahun Penjara hingga Denda Rp300 Juta Akibat Terbukti Korupsi

autologin
Last updated: July 11, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan, setelah terbukti melakukan korupsi di Kementerian Pertanian dalam periode 2020-2023.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

Dilansir dari Antara, Hakim Rianto menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: SYL Malah Pamer Prestasi hingga Singgung Green House di Pulau Seribu

Selain hukuman utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS, dengan subsider 2 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider pidana kurungan 6 bulan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Dalam mempertimbangkan vonis, majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan, seperti perilaku SYL yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tindakannya sebagai pejabat negara yang tidak memberikan teladan baik. Selain itu, SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta bersama keluarga dan kolega telah menikmati hasil korupsi.

Adapun hal-hal yang meringankan putusan antara lain, usia SYL yang sudah lanjut, yaitu 69 tahun, belum pernah dihukum sebelumnya, serta telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian dalam penanganan krisis pangan saat pandemi COVID-19.

Baca Juga: Imbas Terlalu Tamak Lakukan Korupsi, SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

12Next Page
TAGGED:Kasus Korupsi KementanSYLSYL Divonis 10 Tahun Penjara
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Cak Imin soal Nama Ahok Muncul di Bursa Pilkada Jakarta 2024, Harus Diambil Dilemanya

2 Min Read

Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, Erick Thohir Ingin Ditopang dengan Tim Solid

2 Min Read

Anies-Amin Kampanye Hari Pertama di Jakarta, Ganjar-Mahfud di Aceh dan Papua, Prabowo-Gibran?

1 Min Read

Arab Saudi Berencana Bangun Bioskop Dekat Ka’bah, Picu Pro Kontra?

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.