HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Wanita Teriak Takbir hingga Ngaku sebagai Istri ke-10
Nasional

Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Wanita Teriak Takbir hingga Ngaku sebagai Istri ke-10

HMedia
Last updated: May 9, 2023 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang vonis terkait kasus peredaran narkoba pada Selasa, 9 Mei 2023 hari ini. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketui oleh Jon Sarman Saragih.

Contents
Seorang Wanita Teriak TakbirNgaku Istri Ke-10 Teddy MinahasaDijatuhi Hukuman Mati

Selain Jon Sarman Saragih, majelis hakimnya ada juga Yuswardi dan Esthar Oktavi. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Seorang Wanita Teriak Takbir

Bahkan saat memasuki ruangan sidang, Teddy Minahasa disemangati oleh para pendukungnya yang menggunakan pakaian muslim dan muslimah.

“Semangat pak, Allahu Akbar,” kata wanita yang menggunakan baju muslim serba hitam.

Kemudian saat ditanya nama perempuan itu, ia enggan untuk menjawab. Namun ia mengaku sebagai pendukung kebenaran.

“Saya pembela kebenaran,”katanya.

Ngaku Istri Ke-10 Teddy Minahasa

Disisi lain, ada juga perempuan lain yang menggunakan kemeja kotak-kotak berwarna coklat muda mengaku sebagai istri ke-10 Teddy Minahasa.

“Saya istri yang ke-10,”katanya.

Ada juga laki-laki pendukung Teddy Minahasa yang mengaku datang dari kampung untuk memberikan dukungan kepada Teddy Minahasa.

Dijatuhi Hukuman Mati

Diberitakan sebelumnya bahwa Teddy Minahasa telah dijatuhi hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Keputusan itu karena Teddy Minahasa diyakini JPU terbukti bersalah telah melakukan jual beli narkotika jenis sabu.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati,” kata jaksa dalam persidangan Kamis, 30 Maret 2023.

Bahkan eks Kapolda Sumatera Barat itu pun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami,” lanjuta jaksa.

Kemudian pada tuntutan itu, jaksa pun tidak mempertimbangkan hal untuk meringankan hukuman untuk Teddy Minahasa.

“Hal-hal yang meringankan: tidak ada,”jelas Jaksa.

TAGGED:Irjen Teddy Minahasakasus teddy minahasasidang kasus narkoba teddy minahasaTeddy Minahasa
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Wajib Tahu! Ketentuan dan Cara Refund Dana e-Meterai di Peruri

3 Min Read

Ganjar Pranowo Tegaskan Tak Mau Masuk Kabinet Jika Gagal di Pilpres 2024

3 Min Read

Ulang Tahun ke-75, SBY Dapat Surat Tulisan Tangan dari Cucunya

3 Min Read

Soal Hasil Survei LSI, Pramono Anung Ngaku Pede dan Tak Terpengaruh

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.