HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Teken Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, Jokowi: Pusat Perekonomian Nasional
Nasional

Teken Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, Jokowi: Pusat Perekonomian Nasional

autologin
Last updated: April 29, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang mengatur tentang berbagai aspek termasuk peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga fungsi dari Pusat Perekonomian Nasional.

Berdasarkan salinan UU yang dapat diakses melalui laman setneg.go.id, Senin, 29 April 2024, pasal 1 (ayat 1) menyebutkan bahwa Provinsi DKJ adalah provinsi yang memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ayat 2 dari pasal 1 menegaskan bahwa kewenangan khusus Provinsi DKJ terkait dengan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Baca Juga: Dorong China Bangun Moda Transportasi di IKN, Jokowi: Kelanjutan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Dilansir dari Antara, ketentuan mengenai peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN, sebagaimana diatur dalam pasal 63, menegaskan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi DKJ tetap berperan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKJ ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66 memberikan kejelasan bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, urusan pemerintahan dan kenegaraan yang berada di Ibu Kota Negara, termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lainnya, yang berdasarkan UU berada di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di DKJ sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur detail rencana induk IKN.

Baca Juga: Tampilan Rumah Tapak Jabatan Menteri di IKN hingga Daftar Lembaga Negara yang Pindah Duluan

Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan UU DKJ di Jakarta pada tanggal 25 April 2024, dan undang-undang tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.

12Next Page
TAGGED:Jakartajokowipresiden jokowiUndang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Kenali Jenis Oli Motor, Pilihan Tepat untuk Kendaraan Roda Dua

5 Min Read

Biodata dan Profil Lengkap Dewi Kam, Wanita Terkaya di Asia versi Majalah Forbes

2 Min Read

Rombongan Santri Penghafal Al-quran Ponpes ICBB Alami Kecelakaan, 4 Meninggal

2 Min Read

Cara Atasi Rambut Rontok bagi Perempuan, Kenali Penyebabnya

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.