HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Teken Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, Jokowi: Pusat Perekonomian Nasional
Nasional

Teken Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, Jokowi: Pusat Perekonomian Nasional

autologin
Last updated: April 29, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Kawasan Aglomerasi

Pasal 1 UU DKJ mendefinisikan Kawasan Aglomerasi sebagai kawasan yang memiliki keterkaitan fungsional dan terhubung dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi, meskipun administratif berbeda, sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.

Bab IX UU DKJ mengatur tentang Kawasan Aglomerasi, yang meliputi Pasal 51 hingga 60. Pasal 51 (1) menegaskan pembentukan Kawasan Aglomerasi untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi DKJ dengan daerah sekitarnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Pasal 51 ayat (2) menjelaskan bahwa Kawasan Aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi DKJ, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Dewan Kawasan Aglomerasi akan dibentuk sesuai dengan Pasal 55 (1), yang bertujuan mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional di Kawasan Aglomerasi serta dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 51 ayat (3).

Previous Page12
TAGGED:Jakartajokowipresiden jokowiUndang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Modal Rp 100 Juta untuk Koperasi Desa, Moch Maesyal Rasyid Ingatkan Transparansi
  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Satgas PASTI Blokir 850 Pinjol Ilegal

3 Min Read

Wujudkan Ketahanan Energi, Erick Thohir Rapat Bersama Menteri di Istana Merdeka

2 Min Read

Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

2 Min Read

Rute Kirab Pengembalian Bendera Pusaka Merah Putih dan Teks Proklamasi

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.