HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Divonis Penjara 1 Tahun, Kades Manjung Wonogiri Hartono Segera Diberhentikan
Nasional

Divonis Penjara 1 Tahun, Kades Manjung Wonogiri Hartono Segera Diberhentikan

HMedia
Last updated: May 7, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE
Kepala desa Manjung Hartono akan segera diberhentikan oleh pemerintah daerah setempat karena terbukti korupsi sewa aset. (Foto: Pixabay)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri segera memberhentikan Hartono dari jabatan Kepala Desa atau Kades Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, setelah Pengadilan Tipikor Semarang memvonisnya dalam kasus korupsi pengelolaan aset desa senilai Rp327,4 juta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, mengatakan Pemkab Wonogiri akan memberhentikan Hartono sebagai Kades Manjung.

Keputusan itu dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis pidana penjara selama satu tahun kepadanya hari ini.

Melansir dari Solopos, menurut Djoko, pemberhentian itu masih menunggu keputusan dari Bupati.

“Berdasarkan regulasi, kades itu akan diberhentikan. Tetapi nanti itu menunggu keputusan Pak Bupati dulu. Kami akan sikapi putusan tersebut sesuai aturan,” kata Djoko Selasa sore, 7 Mei 2024.

Baca Juga: Kades Manjung Wonogiri Dijebloskan ke Penjara Usai Terbukti Korupsi Sewa Aset Senilai Ratusan Juta Rupiah

Sebagai informasi, Dinas PMD Wonogiri telah menonaktifkan Hartono dari jabatannya sebagai Kades Manjung sejak ditetapkannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada akhir November 2023. Jabatan Kades Manjung saat ini diemban pelaksana tugas (Plt).

Hal itu berdasarkan Keputusan Bupati Wonogiri No 141.1/304/HK/2023 tentang Penunjukan Plt Kepala Desa Manjung. Dalam surat keputusan itu, Pemkab menunjuk Sekretaris Desa Manjung, Exsanuri, sebagai Plt Kades Manjung.

Dalam proses persidangan di pengadilan Kades Manjung, Dinas PMD Wonogiri juga menjadi saksi.

Djoko dimintai keterangan terkait tanggung jawab Pemkab Wonogiri dengan pembinaan dan bimbingan teknis terkait pengelolaan aset desa kepada kepala desa.

Baca Juga: Sosok ‘Orang Toxic’ Jangan Masuk Kabinet, Pesan Luhut Binsar Pandjaitan ke Prabowo

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wonogiri, Domo Pranoto, mengatakan dalam sidang putusan perkara dengan nomor perkara 88/Pid.Sus-TPK/2023/PNSmg, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Kades Manjung, Hartono, dengan pidana penjara satu tahun dan denda senilai Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Hartono terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Putusan pengadilan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hartono pidana penjara satu tahun enam bulan. Atas putusan itu JPU masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Domo menyampaikan Hartono telah mengembalikan uang senilai kerugian akibat korupsi itu dalam persidangan. Sementara itu, Penasihat Hukum Hartono, Mudzakir, menyatakan kliennya menerima putusan vonis tersebut dan tidak berniat mengajukan banding.

TAGGED:Kepala Daerahkorupsiwonogiri
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Kronologi Remaja Putri Diduga Akhiri Hidup di Rel Kereta Api Bekasi, Ingin Nyusul Sang Ayah?

3 Min Read

Daftar Roster dan Jadwal Indonesia Qualifier Honor of Kings Championship 2024

3 Min Read

Jokowi Tanggapi Soal Fotonya Tak Dipasang di Ruang Rakor PDIP Sumut

2 Min Read

24 Artis Lolos Jadi Anggota DPR RI Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.