HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Kemenag Akan Bekukan Izin Ponpes Al Zaytun
Nasional

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Kemenag Akan Bekukan Izin Ponpes Al Zaytun

HMedia
Last updated: June 23, 2023 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Kementerian Agama (Kemenag) akan membekukan izin operasional pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun juga madrasahnya apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

Contents
Regulator Penyelenggaraan Pendidikan KeagamaanKemenag Klarifikasi soal Dana ke Al Zaytun

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie mengatakan bahwa pelanggaran berat yang disebut seperti menyebarkan paham keagamaan yang sesat.

“Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata Anna dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 23 Juni 2023.

Regulator Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan

Dalam keterangannya, Anna juga mengungkapkan bahwa Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Dan, Pesantren Al-Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar.

Oleh karena itu, Anna menyampaikan bahwa Ditjen Pendidikan Islam memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ungkap Anna.

Kemenag Klarifikasi soal Dana ke Al Zaytun

Diketahui bahwa sebelumnya Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan bahwa pesantren yang dinaungi oleh Kemenag mendapat suntikan dana, termasuk Al Zaytun.

“Di mana dana dari Kementerian Agama kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar juga ke Al-Zaytun,” kata Ridwan Kamil.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan bahwa informasi itu tidak benar. Ia menegaskan bahwa lembaga Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA).

“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” kata Anna.

Oleh karena itu, Anna meminta agar pejabat publik berbicara dengan basis data. Menurutnya dana bos itu adalah hak siswa dan seluruh siswa di negeri ini menerima dana bos.

TAGGED:izin ponpes al zaytunkementerian agamaponpes al zaytun
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Perempuan Wajib Tau, Ini Perawatan Motor Matic Selain Ganti Oli

4 Min Read

PSI Alami Lonjakan Suara di Pemilu 2024, Romahurmuziy: Tak Masuk Akal

3 Min Read

Kenali Jenis Oli Motor, Pilihan Tepat untuk Kendaraan Roda Dua

5 Min Read

Prabowo-Gibran Keluarkan Jurus Ini untuk Atasi Pengangguran Bagi Kaum Muda, Milenial, dan Gen Z

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.